KOMPAS.com - IM, oknum satpam Rumah Sakit Abdul Moeloek (RSAM) Bandar Lampung yang memukul seorang nenek penjual air panas bernama Lasmi (50), terancam di atas 2 tahun penjara.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana.
"Penganiayaan yang diancam dengan Pasal 351 KUHP, maksimal ancamannya di atas dua tahun penjara," kata Devi, Jumat (10/9/2021) dikutip dari TribunLampung.co.id.
Baca juga: Saya Dipukul Pakai Tangan Kanan, Bibir Saya Sampai Pecah
Kata Devi, pelaku saat ini sudah ditahan. Penahanan terhadap IM dilakukan untuk kepentingan penyelidikan.
"Ditahan dengan pertimbangan, agar yang bersangkutan tidak menghilangkan barang buktinya, tidak mengulangi perbuatannya, bahkan mempersulit penyidikan," kata Devi di Mapolresta Bandar Lampung, Sabtu (11/9/2021).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sambung Devi, pemukulan yang dilakukan IM terhadap korban berawal dari miskomunikasi.
"Saat itu korban hendak berjualan di area rumah sakit, namun dicegat oleh satpam sehingga terjadi keributan," ujarnya.
Baca juga: Oknum Satpam RSAM Pemukul Nenek Lasmi Ditahan, Ini Pertimbangan Polisi
Karena tidak terima dicegah oleh satpam, terjadilah selisih paham di antara keduanya.
Pelaku secara spontan melakukan pemukulan ke bagian bibir korban.
"Pemukulan hanya satu kali, di bagian bibir," ungkapnya.
Baca juga: Direktur RSAM: Ahli Jantung Saya Meninggal karena Orang Semacam Nenek Lasmi
Sementara itu, Direktur RSAM Lukman Pura membenarkan IM adalah petugas satuan pengamanan di rumah sakit dan sudah berstatus ASN.
"Yang bersangkutan sudah lama di sini (RSAM), sudah ASN, sudah tahu manner dan tata cara pengamanan," kata Lukman.
"Petugas keamanan saya sudah menjalankan tugas sesuai fungsinya," sambungnya.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Oknum Satpam RSUDAM Pukul Nenek Ditahan Polresta Bandar Lampung
(Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor : Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.