KOMPAS.com - IM, oknum satpam Rumah Sakit Abdul Moeloek (RSAM) Bandar Lampung yang memukul seorang nenek penjual air panas bernama Lasmi (50), terancam di atas 2 tahun penjara.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana.
"Penganiayaan yang diancam dengan Pasal 351 KUHP, maksimal ancamannya di atas dua tahun penjara," kata Devi, Jumat (10/9/2021) dikutip dari TribunLampung.co.id.
Baca juga: Saya Dipukul Pakai Tangan Kanan, Bibir Saya Sampai Pecah
Kata Devi, pelaku saat ini sudah ditahan. Penahanan terhadap IM dilakukan untuk kepentingan penyelidikan.
"Ditahan dengan pertimbangan, agar yang bersangkutan tidak menghilangkan barang buktinya, tidak mengulangi perbuatannya, bahkan mempersulit penyidikan," kata Devi di Mapolresta Bandar Lampung, Sabtu (11/9/2021).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sambung Devi, pemukulan yang dilakukan IM terhadap korban berawal dari miskomunikasi.
"Saat itu korban hendak berjualan di area rumah sakit, namun dicegat oleh satpam sehingga terjadi keributan," ujarnya.
Baca juga: Oknum Satpam RSAM Pemukul Nenek Lasmi Ditahan, Ini Pertimbangan Polisi