Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuh Remaja 13 Tahun yang Ditemukan Tewas dengan Bagian Tubuh Terpisah

Kompas.com - 11/09/2021, 11:12 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Setelah melakukan serangkain penyidikan dan penyidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pembunuh BFR, remaja 13 tahun yang ditemukan tewas dengan bagian tubuh terpisah.

Diketahui, jasad korban ditemukan di dalam kebun sawit PT PAL, Desa Penyaguan, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Senin (30/8/2021) lalu.

Pelaku diketahui berinisial PM (29), yang merupakan pekerja di sebuah perkebunan sawit, Desa Penyaguan.

Baca juga: Polisi: Sampai ke Lubang Jarum Pun Dia Sembunyi Kita Buru

PM ditangkap tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Inhu, Polsek Batang Gangsal dan dibantu tim Jatanras Polda Riau di rumahnya Jumat (3/9/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku PM mengaku membunuh korban menggunakan senjata tajam," kata Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso kepada wartawan saat konferensi pers di Polres Inhu, Jumat (10/9/2021).

Pelaku sakit hati

Kata Bachtiar, pembunuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban berlatar belakang sakit hati.

"Pelaku mengaku sakit hati, karena korban dan juga orangtuanya sering berkata kasar kepadanya, seperti memaki-maki pelaku," ungkapnya.

Baca juga: Izin Main Game Online, Remaja Ini Malah Ditemukan Tewas dengan Bagian Tubuh Terpisah

Peristiwa pembunuhan itu berawal saat pelaku hendak memanen sawit di tempatnya bekerja Jumat (27/8/2021) sekitar pukul 12.00 WIB.

Tak jauh dari rumahnya, pelaku melihat korban sedang duduk sambil bermain ponsel.

Kemudian, pelaku menghampirinya dan memulai berkata tidak sopan kepada korban.

"Pelaku menyapa korban dengan mengatakan 'ngapa kau duduk di situ ikan teri'. Teguran pelaku itu mungkin membuat korban kesal, sehingga korban menjawab dengan kata-kata yang kurang sopan," ungkapnya.

Baca juga: Seorang Remaja Riau Ditemukan Tewas di Kebun Sawit, Berawal Pelaku Sakit Hati dengan Korban

Saat itu, pelaku tersinggung dengan perkataan korban. Namun, ia tetap melanjutkan perjalanan ke tempat kerjanya yang tak jauh dari tempat korban duduk.

Karena tersinggug dengan perkataan korban, muncul niat pelaku untuk menghabisi nyawa remaja 13 tahun tersebut.

Untuk merencanakan aksinya, PM kemudian mengajak korban untuk melihat ikan dan BFR pun mau.

"Pelaku mendekati korban sambil membawa senjata tajam. Kemudian, pelaku mengajak korban untuk melihat ikan dan korban pun ikut," ungkapnya.

Baca juga: Pengakuan Remaja 18 Tahun Bunuh Pacarnya yang Hamil 8 Bulan: Kesal Sering Disuruh

Saat berjalan kaki bersama korban kurang lebih 100 meter, sambung Bachtiar, pelaku langsung mengayunkan sajam ke arah korban.

Korban kemudian berteriak dan melarikan diri dalam keadaan terluka. Namun, korban terjatuh dan berteriak lagi meminta tolong.

Namun, korban yang sudah sakit hati dengan korban dan keluarganya langsung mengejar dan menghabisi nyawa korban dengan kondisi bagia tubuh terpisah.

Pelaku kemudian menutupi jejak darah dari jasad korban dengan pelepah sawit yang sudah kering.

Baca juga: Jadi Tersangka, Sopir Truk Kecelakaan Maut di Sigar Bencah Semarang Terancam 5 Tahun Penjara

Setelah itu, pelaku meninggalkan jasad korban dalam kanal yang tak jauh dari lokasi pembunuhan.

"Usai itu, pelaku pergi ke kanal tak jauh dari TKP (tempat kejadian perkara) untuk mencuci badan dan pakaiannya yang terkena percikan darah. Lalu, pelaku pulang ke rumahnya seperti tidak ada kejadian apa-apa," katanya.

Jasad korban, kata Badchtiar, ditemukan tiga hari kemudian setelah pembunuhan yang dilakukan oleh PM.

Baca juga: Pelaku Perempuan Mengaku Ketagihan Seks, Sepekan Bisa Berhubungan Badan dengan 5 Pria Berbeda

Selain menangkap PM, sambung Bachtiar, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sebilah kapak, satu unit sepeda motor, satu lembar baju kaos, dan sepasang sepatu milik pelaku.

Saat ini PM sudah mendekam di sel tahanan untuk proses pemeriksaan selanjutnya.

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 80 ayat (3) jo 76C Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan Pasal 340 atau 338 KUHP. Ancaman hukuman 20 tahun penjara," tegasnya.

Baca juga: Gerebek Kampung Narkoba, Polisi: Kampung Ini Sudah Tidak Bisa Disentuh, Banyak Oknum yang Membekingi Mereka

 

(Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor : I Kadek Wira Aditya)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Kekerasan Perempuan di Solo Meningkat 5 Tahun Terakhir

Kasus Kekerasan Perempuan di Solo Meningkat 5 Tahun Terakhir

Regional
Kasus Mayat Wanita Ditemukan Jadi Kerangka di Wonogiri, Kekasih Korban Jadi Tersangka

Kasus Mayat Wanita Ditemukan Jadi Kerangka di Wonogiri, Kekasih Korban Jadi Tersangka

Regional
Pj Gubernur Fatoni Ungkap 2 Langkah Pencegahan Korupsi di Provinsi Sumsel

Pj Gubernur Fatoni Ungkap 2 Langkah Pencegahan Korupsi di Provinsi Sumsel

Regional
Gunung Ile Lewotolok Alami 334 Kali Gempa Embusan dalam Sehari

Gunung Ile Lewotolok Alami 334 Kali Gempa Embusan dalam Sehari

Regional
Ganjar Tak Datang Penetapan Prabowo Gibran

Ganjar Tak Datang Penetapan Prabowo Gibran

Regional
Kapasitas Pasar Mardika Muat 1.700 Pedagang, Disperindag: Kami Upayakan yang Lain Tertampung

Kapasitas Pasar Mardika Muat 1.700 Pedagang, Disperindag: Kami Upayakan yang Lain Tertampung

Regional
Di Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar PGP, Bupati Arief Minta Guru Jadi Agen Transformasi dalam Ekosistem Pendidikan 

Di Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar PGP, Bupati Arief Minta Guru Jadi Agen Transformasi dalam Ekosistem Pendidikan 

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Saat Seorang Ayah Curi Sekotak Susu untuk Anaknya yang Menangis Kelaparan...

Saat Seorang Ayah Curi Sekotak Susu untuk Anaknya yang Menangis Kelaparan...

Regional
Kantor Dinas PKO Manggarai Barat Digeledah Terkait Dugaan Korupsi

Kantor Dinas PKO Manggarai Barat Digeledah Terkait Dugaan Korupsi

Regional
Menilik SDN Sarirejo, Jejak Perjuangan Kartini di Semarang yang Berdiri sejak Ratusan Tahun Silam

Menilik SDN Sarirejo, Jejak Perjuangan Kartini di Semarang yang Berdiri sejak Ratusan Tahun Silam

Regional
Anggota DPD Abdul Kholik Beri Sinyal Maju Pilgub Jateng Jalur Independen

Anggota DPD Abdul Kholik Beri Sinyal Maju Pilgub Jateng Jalur Independen

Regional
Duduk Perkara Kasus Order Fiktif Katering di Masjid Sheikh Zayed Solo, Mertua dan Teman Semasa SMA Jadi Korban

Duduk Perkara Kasus Order Fiktif Katering di Masjid Sheikh Zayed Solo, Mertua dan Teman Semasa SMA Jadi Korban

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com