KOMPAS.com - AS sopir truk tangki yang menyebabkan empat orang tewas dalam kecelakaan maut di kawasan Sigar Bencah, Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah, terancam 5 tahun penjara.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan AS sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut.
AS diduga melakukan kelalain hingga menyebabkan empat orang tewas dalam kejadian itu.
"Sopir sudah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara " kata Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar kepada wartawan, Jumat (10/9/2021).
Baca juga: Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Maut di Sigar Bencah Semarang Jadi Tersangka
Korban tewas tiga di antaranya satu keluarga yang terdiri dari ayah Nurul Huda (36), ibu Erna Puji Rahayu (32) dan balita Alif Kendra Tama (3 bulan).
Sedangkan, satu korban lainnya yaitu Soni Arifianto (41) warga Meteseh Kota Semarang pengendara NMAX H 5748 BBG.
"Korban ada satu keluarga. Suami, istri dan balita," kata Kasat Lantas Polrestabes Semarang AKBP Sigit saat dikonfirmasi, Kamis (9/9/2021).
Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Sigar Bencah Semarang Telan 4 Korban Jiwa