Atas perbuata AS, polisi menjeratnya dengan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman 8 tahun penjara.
"Pelaku sudah empat kali melakukan aksinya dengan modus yang sama, sekarang masih kita kembangkan," kata Irvan.
(Penulis: Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor: Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.