KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang kurir yang membawa 18 boks styrofoam berisi 91.456 ekor benur yang hendak dibawa ke Jambi dari Lampung.
Di hadapan polisi, kurir berinisial AS (42), warga Raja Basa, Lampung, itu mengaku tak tahu jika paket yang dia bawa adalah benur senilai total Rp 14 miliar.
Baca juga: Jual Beli 6.800 Benur Ilegal Senilai Rp 1 Miliar Digagalkan Polisi
Berikut ini fakta lengkapnya:
Kapolrestabes Palembang Kombes Irvan Prawira menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari kecurigaan terhadap paket yang dibawa AS.
Lalu, petugas menghentikan AS di Jalan Sriwijaya Raya, tepatnya di depan pintu Tol Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang, Jumat (10/9/2021) dini hari.
Setelah itu petugs melakukan pemeriksaan dan menemukan boks styrofoam berisi benur. Menurut AS, dirinya hendak mengirim paket itu dari Lampung ke Jambi.
Baca juga: Mengira Bibit Udang, Pria Ini Tak Sadar Bawaannya Senilai Rp 14 Miliar
AS mengaku, pekan ini dirinya sudah mengantar barang yang sama sebanyak empat kali dan mendapat upah sebesar Rp 1 juta.
Benur itu, kata AS, nantinya akan diterima seseorang yang telah menunggu di Jambi. Namun, ia tidak mengetahui siapa penerima tersebut.
"Karena saya tahunya itu bibit udang, jadi mau. Barang ini dibawa dari Labuan Ratu, Lampung," ujar AS.
Baca juga: Penyelundupan Kulit Harimau Terungkap, Barang Bukti Masih Berbau Amis
Menurut Irvan, pelaku sengaja mengelabui petugas dengan membawa benur menggunakan mobil pribadi, agar tidak mudah terdeteksi.
Namun demikian, kejelian petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benur itu.
"Namun setelah diselidiki, ternyata benur jenis pasir dan mutiara. Seluruh barang ini nilainya mencapai Rp 14 miliar," kata Irvan.
Saat ini polisi terus melakukan pengembangan, termasuk menelusuri pemasok benur yang berada di Jambi dan Lampung.