PEKANBARU, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru menyatakan, sekolah yang berada di wilayah kecamatan dengan status zona merah risiko penyebaran Covid-19 diizinkan menggelar belajar tatap muka secara terbatas.
Berdasarkan pemetaan yang dilakukan Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru, ada empat kecamatan yang masih berstatus zona merah, yakni Kecamatan Binawidya, Payung Sekaki, Senapelan dan Sukajadi.
Baca juga: Pekanbaru PPKM Level 3, Siswa yang Belum Vaksin Tetap Boleh Ikut Belajar Tatap Muka
Kadisdik Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas menyebutkan, izin belajar tatap muka di sekolah pada kecamatan dengan zona merah sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 37 Tahun 2021 dan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri di antaranya Menteri Dalam Negeri, Mentri Pendidikan dan Kebudayaan, serta Menteri Agama.
Dalam Inmendagri dan SKB tersebut, sebut dia, kebijakan belajar tatap muka tidak lagi didasarkan pada sebaran wabah per kecamatan, tetapi sesuai dengan zona atau status daerah yang ditetapkan pusat.
Baca juga: Jadwal Belajar Tatap Muka Diumumkan, Pedagang Seragam Sekolah Diserbu Pembeli
"Jadi, sekarang ini kita sesuai dengan Inmendagri Nomor 37 Tahun 2021 dan SKB menteri itu, yang dilihat itu level daerah. Saat ini, kita (Pekanbaru) sudah berada di level tiga (zona oranye)," kata Ismardi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (10/9/2021).