Berdasarkan laporan polisi, kronologi sebenarnya yakni CRB dan rekan-rekan satu angkatan mengadakan acara di sebuah asrama di Jalan Genuk Krajan pada Senin (6/9/2021) malam.
Mereka mengundang para juniornya sebanyak 15 orang untuk berkumpul dan berbaris sebagai tradisi pembinaan.
"Para pelaku mengumpulkan juniornya 15 orang untuk dilakukan semacam pembinaan, tradisi senior ke junior mereka. Lokasi tidak di kampus, tepatnya di mess. Pembinaan yg dilakukan dengan kekerasan. Para junior dilakukan pemukulan," ungkapnya.
Baca juga: Gara-gara Senggolan Motor, Taruna PIP Semarang Tewas Dianiaya Senior
Diketahui CRB memukul korban paling terakhir hingga tergeletak.
"Saat menerima laporan, yang bersangkutan ini ingin menanggung semua akibatnya. Sehingga dibuat cerita terjadi senggolan," katanya.
Dari kasus pemukulan itu, polisi menangkap lima tersangka itu yakni AR (25), AA (25), AJ (23), CRB (22) dan BD (22).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP terkait pengeroyokan hingga menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.