KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang pria berinisial AM, warga di Kecamatan Soa, Kabupaten Ngada.
Pria yang berprofesi sebagai petani itu, ditangkap karena menghamili SL (14), siswi SMP yang tak lain adalah keponakannya sendiri.
"Kasus itu dilaporkan oleh RO, yang merupakan nenek kandung SL, dengan nomor LP/17IX/2021/NTT RES NGADA/POLSEK SOA," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna, kepada Kompas.com, Jumat (10/9/2021).
Krisna mengatakan, kasus itu terungkap, setelah korban mengeluh kepada neneknya kalau perutnya semakin membesar.
Selama ini, korban tinggal bersama neneknya. Setelah menerima keluhan dari cucunya, RO lalu menyarankan agar mendatangi tukang pijat.
Kemudian, korban diantar oleh seorang tantenya ke tukang pijat.
Setelah perutnya diurut, tukang pijat menyampaikan, korban telah hamil.
Keluarga pun akhirnya bersepakat untuk memeriksa kondisi kandungan korban ke Puskesmas Soa dan hasilnya korban hamil.