ACEH UTARA, KOMPAS.com – Kabupaten Aceh utara kini menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
Sebelumnya, wilayah Aceh Utara sempat menerapkan PPKM level 3.
Adanya perubahan level itu, Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib menandatangani Instruksi Bupati Nomor 1175/INSTR/2021 tentang PPKM level 2 yang berlaku selama tanggal 7-20 September 2021.
Baca juga: Capaian Vaksinasi untuk Masyarakat Umum di Aceh Utara Tergolong Rendah, Ini Penjelasan Dinkes
Adapun dari aturan itu kini warung makan dan tempat umum sejenisnya dilakukan pembatasan waktu operasional dan kapasitas pengunjung.
“Khusus untuk warung, kafe, restoran dan lain sebagainya hanya boleh buka hingga pukul 20.00 WIB. Lalu kapasitasnya 50 persen (pengunjung) dari total kursi yang tersedia,” ungkap Thaib dalam keterangannya, Jumat (10/9/2021).
Baca juga: Aceh Utara PPKM Level 3, Sekda: Pejabat Harus Atur Hanya 25 Persen Pegawai Kerja di Kantor
Dia juga menyebutkan, acara pesta hanya diperbolehkan maksimal diadakan hingga pukul 16.00 WIB.
“Undangan (untuk tamu) 25 persen dari kapasitas lokasi acara,” ujarnya.
Khusus transportasi darat, hanya diberi izin untuk mengangkut penumpang sebesar 50 persen dari kapasitas kendaraan.
Sementara untuk pemilihan kepala desa, sambungnya, sudah bisa dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan.