"Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar dan Kasi Surveilence dan Imunisasi Dinas Kesehatan Kota Denpasar tidak melakukan pengawasan yang ketat dan terus menerus sehingga kesalahan tersebut terjadi berulang," kata dia.
Temuan salah input data pasien Covid-19 itu, terjadi pada dua orang pasien Covid-19 berinisial KJG dan DWB.
KJG berstatus meninggal dalam sistem NAR pada Sabtu (4/9/2021) lalu, padahal semestinya ia tercatat pasien sembuh.
Dua hari berselang yakni pada Senin (6/9/2021), pasien lainnya berinisial DWB juga berstatus meninggal dalam sistem NAR.
Baca juga: Sempat Kabur dan Melawan Satpol PP, WN Rusia di Bali Akhirnya Dideportasi
"Memang terdapat data pasien yang berstatus sembuh namun diinput dalam aplikasi NAR dengan status meninggal dunia," kata Sukadi.
Meski begitu, Sukadi belum belum menjelaskan mengenai sanksi atau rekomendasi atas kelalaian yang dilakukan oleh petugas operator berinisial KMSP tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.