DENPASAR, KOMPAS.com - Dua orang pasien Covid-19 di Kota Denpasar tercatat dalam daftar pasien meninggal di sistem New All Record (NAR).
Padahal, dua orang tersebut sebelumnya dinyatakan sembuh dari Covid-19 sebelum terdata meninggal di sistem NAR yang merupakan sistem big data yang dimiliki Kementerian Kesehatan.
Polres Denpasar telah melakukan penyelidikan terkait salah input data tersebut.
Hasilnya, ditemukan adanya keteledoran petugas operator berinisial KMSP.
Baca juga: Kisah Budiasa, Juru Parkir di Kota Denpasar yang Pakai Masker dari Batok Kelapa
"Yang bersangkutan tidak melakukan pengecekan sebelum dan setelah melakukan penginputan data," kata Kasubag Humas Polres Denpasar Iptu Ketut Sukadi dalam keterangan tertulis, Jumat (10/9/2021).
Menurut Sukadi, selain teledor dalam menginput data pasien Covid-19, KMSP juga diketahui tak memiliki kualifikasi sebagai operator Satgas Covid-19 Kota Denpasar.
Dalam menjalankan tugas, KMSP hanya berdasarkan perintah lisan dari Kasi Surveilence dan Imunisasi Dinkes Kota Denpasar, tanpa dilengkapi SK atau Surat Tugas Khusus sebagai operator Satgas Covid-19 Kota Denpasar.
"Tidak sesuai dengan kompetensinya di mana para operator ditunjuk secara lisan tanpa dilengkapi Surat Keputusan atau Surat Tugas Khusus sebagai operator," kata dia.
Polresta Denpasar, lanjut Sukadi, juga menemukan tak ada pengawasan yang ketat dalam hal input data pasien Covid-19.
Hal itu menyebabkan kesalahan input data pasien Covid-19 terjadi berulang.