PALEMBANG, KOMPAS.com - Penyelundupan baby lobster atau benur sebanyak 91.456 ekor senilai Rp 14 miliar diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan.
Polisi menangkap seorang kurir, AS (42), yang merupakan warga Raja Basa, Lampung.
Kapolrestabes Palembang Kombes Irvan Prawira mengatakan, penangkapan itu terjadi di Jalan Sriwijaya Raya, tepatnya di depan pintu Tol Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang, Jumat (10/9/2021) dini hari.
Baca juga: Jual Beli 6.800 Benur Ilegal Senilai Rp 1 Miliar Digagalkan Polisi
Petugas awalnya telah mencurigai kendaraan yang dibawa oleh AS.
Mereka kemudian menghentikan laju kendaraan itu dan melakukan pemeriksaan.
Hasilnya, terdapat 18 boks styrofoam berisi 91.456 ekor benur yang hendak dibawa ke Jambi dari Lampung.
AS pun langsung dibawa petugas untuk dimintai keterangan.
Menurut AS, ia mendapatkan upah Rp 1 juta untuk membawa benur tersebut.
Namun, AS hanya mengetahui bahwa yang dibawanya itu adalah bibit udang.
"Saya tidak tahu kalau itu baby lobster. Setahu saya bibit udang," kata AS.
Baca juga: TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Benur di Lampung Tengah
Aziz mengakui bahwa benur itu akan diterima seseorang yang telah menunggu di Jambi.
Namun, ia tidak mengetahui siapa penerima tersebut.
Dalam pekan ini, ia pun telah empat kali mengantarkan benur ke wilayah Jambi dengan upah yang sama.
"Karena saya tahunya itu bibit udang, jadi mau. Barang ini dibawa dari Labuan Ratu, Lampung," ujar AS.
Kapolrestabes Palembang Kombes Irvan Prawira mengatakan, polisi telah membuat tim khusus untuk melakukan penyelidikan terkait informasi penyelundupan benur dalam jumlah besar.
Menurut Irvan, pelaku sengaja mengelabui petugas dengan membawa benur menggunakan mobil pribadi, agar tidak mudah terdeteksi.
"Namun setelah diselidiki, ternyata benur jenis pasir dan mutiara. Seluruh barang ini nilainya mencapai Rp 14 miliar," kata Irvan.
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Edhy Prabowo Modifikasi Mobil Pakai Uang Eksportir Benur
Polisi saat ini terus melakukan pengembangan, termasuk menelusuri pemasok benur yang berada di Jambi dan Lampung.
Sementara itu, AS saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Ia disangka melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman 8 tahun penjara.
"Pelaku sudah empat kali melakukan aksinya dengan modus yang sama, sekarang masih kita kembangkan," kata Irvan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.