Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengira Bibit Udang, Pria Ini Tak Sadar Bawaannya Senilai Rp 14 Miliar

Kompas.com - 10/09/2021, 16:01 WIB
Aji YK Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

Kapolrestabes Palembang Kombes Irvan Prawira mengatakan, polisi telah membuat tim khusus untuk melakukan penyelidikan terkait informasi penyelundupan benur dalam jumlah besar.

Menurut Irvan, pelaku sengaja mengelabui petugas dengan membawa benur menggunakan mobil pribadi, agar tidak mudah terdeteksi.

"Namun setelah diselidiki, ternyata benur jenis pasir dan mutiara. Seluruh barang ini nilainya mencapai Rp 14 miliar," kata Irvan.

Baca juga: KPK Dalami Dugaan Edhy Prabowo Modifikasi Mobil Pakai Uang Eksportir Benur

Polisi saat ini terus melakukan pengembangan, termasuk menelusuri pemasok benur yang berada di Jambi dan Lampung.

Sementara itu, AS saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Ia disangka melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman 8 tahun penjara.

"Pelaku sudah empat kali melakukan aksinya dengan modus yang sama, sekarang masih kita kembangkan," kata Irvan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com