Tanggapan anggota DPRD Sarolangun: saya jamin karena masih keluarga
Sementara itu, Anggota DPRD Sarolangun, Suherman mengaku menjamin korban dengan kapasitas sebagai keluarga, bukan sebagai anggota dewan.
"Saya jamin karena masih keluarga. Dia itu kakak dari isteri saya. Jadi kapasitas saya sebagai keluarga bukan anggota dewan," kata Suherman menjelaskan.
Penjaminan ini dengan dasar kuat, yakni asas praduga tak bersalah. Menurutnya proses hukum masih berjalan, saat ini dia menjadi tersangka, namun bisa jadi berbalik menjadi korban.
JPU: 2 minggu lagi masuk persidangan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sarolangun yang menangani kasus KDRT Murtati, Sandi mengatakan, untuk saat ini, masih tahap dua dan minggu depan masuk persidangan.
"Untuk tersangka sudah dilakukan penahanan dengan status tahanan kota," kata Sandi.
Mengapa tidak dipenjara, Sandi enggan menjelaskan lebih rinci.
"Kenapa tidak dipenjara? Kita harus bertemu, tidak bisa dijelaskan lewat telepon," kata Sandi menegaskan.
Tanggapan Dinas P3A
Sementara itu, Kabid Perlindungan Perempuan, Dinas P3A Sarolangun, Farida membenarkan jika EA adalah kuasa hukum dari pemerintah daerah.
"EA kuasa hukum Pemda Sarolangun. Jadi tahun 2021, kami masukkan dalam SK untuk mengadvokasi korban kekerasan," kata Farida.
Namun dirinya baru mengetahui, kalau kuasa hukum DP3A menjadi penjamin tersangka agar tidak ditahan.
"Bulan Mei lalu, setelah dia masuk dalam SK di Dinas P3A, saya kasih tau, agar dia tidak membela tersangka kekerasan terhadap perempuan dan anak lagi. Dan beliau OK," kata Farida.
Kasus berjalan lambat selama 8 bulan
Direktur Beranda Perempuan, Ida Zubaida menuturkan, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa korban, Murtati berjalan lamban atau sekitar delapan bulan.
Padahal, kondisi korban sudah sangat tertekan, dan traumatis. Selanjutnya kerap mendapat ancaman dari tersangka.
"Untuk kepentingan dan kebutuhan pemulihan trauma hidup korban dan mejamin pelaku tidak mengulangi tindakannya, seharusnya pelaku dipenjara," kata Ida.
Ia menambahkan, penegak hukum seharusnya mengambil kebijakan menahan tersangka. Untuk memberi ruang kepada korban untuk hidup tenang dan perlahan menghilangkan trauma.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.