Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benih Lobster Hendak Diekspor ke Vietnam, Dua Warga di Ciamis Ditangkap Polisi

Kompas.com - 10/09/2021, 14:10 WIB
Candra Nugraha,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

CIAMIS, KOMPAS.com - Polres Ciamis menangkap dua pelaku yang diduga memperjualbelikan benih lobster atau benur.

Hal itu terungkap setelah kedua pelaku ditangkap saat bertransaksi benur di daerah Cijulang, Kabupaten Pangandaran.

Mereka adalah HD (53) warga Kabupaten Pangandaran dan ES (47) warga Kabupaten Tasikmalaya.

"HD meminta ES antarkan benur (kepada DPO SS)" jelas Kapolres Ciamis, AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi saat ekspos kasus di Aula Mapolres Ciamis, Jumat (10/9/2021).

Baca juga: Jual Beli 6.800 Benur Ilegal Senilai Rp 1 Miliar Digagalkan Polisi

Wahyu menjelaskan, tersangka HD mendapatkan benur dari sejumlah nelayan yang datang kepadanya. Tersangka menerima benih lobster di sebuah pelabuhan di daerah Parigi.

Sementara ES, yang seorang nelayan bertindak sebagai kurir benih lobster untuk pelaku HD.

"Benih lobster ada yang tersangkut di jaring nelayan. Jaringnya dibersihkan oleh HD, benih kemudian dikumpulkan oleh HD," kata Wahyu.

Menurut Wahyu, kedua pelaku sudah tujuh kali bertransaksi. Ada dua jenis benur lobster yang diperjualbelikan, yakni jenis benur lobster Pasir dan Mutiara.

Baca juga: Penyelundupan Ribuan Benih Lobster Senilai Rp 10 Miliar Tujuan Singapura Digagalkan

"Benih lobster Pasir dijual Rp 5.000, dan Mutiara Rp 13 ribu," jelas Wahyu.

Kedua tersangka sudah menjalankan aksinya sekitar tiga bulan lalu. Keuntungan dari jual beli benur itu, lanjut dia, sekitar 10-20 persen dari setiap kali transaksi setelah dijual kepada SS. 

Menurut keterangan HD, lanjut Wahyu, benih tersebut akan dikirim ke pengepul di daerah Tasikmalaya yang berinisial SS. Saat ini, SS masih diburu petugas.

"Rencananya dijual ke SS, masih dalam pencarian (DPO)," katanya.

Masih berdasarkan keterangan HD, benur-benur ini nantinya akan dikirim ke negara Vietnam.

"Infonya akan diekspor ke Vietnam," ujarnya.

Pada pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita 631 benur. Saat ini benur sudah dilepasliarkan di kawasan Pantai Pangandaran.

"Barang bukti tidak bisa dihadirkan, karena sesuai undang-undang harus segera dilepasliarkan," kata Wahyu.

Para pelaku kini terancam hukuman penjara 8 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar karena melanggar UU No 31 tahun 2004 pasal 92 jo pasal 26 tentang perikanan sebagaimana diubah dengan UU No 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab III bagian keempat paragraf 2 pasal 92 jo pasal 26 jo pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com