PEKANBARU, KOMPAS.com - Sebanyak 8.839 unit kendaraan dinas di Provinsi Riau menunggak pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Provinsi Riau, Herman mengatakan, kendaraan pelat merah yang menunggak pajak ini tersebar di kabupaten dan kota di Riau.
Baca juga: Kendaraan Diambil Paksa “Debt Collector” karena Nunggak Cicilan, Bagaimana Aturan Hukumnya?
Bahkan, ribuan kendaraan itu ada yang nunggak bayar pajak hingga lima tahun.
Baca juga: Cerita Pengusaha Tunggak Pajak Rp 4,4 Miliar, 6 Tahun Ditagih, Akhirnya Disandera ke Lapas
"Kita juga heran kenapa bisa sampai tunggak bayar pajak," ucap Herman, saat diwawancarai wartawan di Pekanbaru, Jumat (10/9/2021).
Padahal, kata dia, pajak yang dibayarkan itu juga akan dikembalikan ke daerah masing-masing. Anggarannya pun sudah ada setiap tahun.
"Anggarannya sudah ada, setiap tahun dana itu dianggarkan. Tetapi kenapa tidak dibayarkan," ujar Herman.
Herman merinci, kendaraan dinas yang menunggak bayar pajak, yakni bus 27 unit, jip 181 unit, microbus 78 unit, light truk 23 unit, minibus 1.723 unit, pikap 405 unit, sedan 26 unit, dan truk 140 unit.
Ada juga sepeda motor 6.020 unit dan kendaraan roda tiga 231 unit.
Tunggakan paling banyak berasal dari kendaraan Dinas Pemkot Pekanbaru dan Pemprov Riau berjumlah 1.600 unit.
"Kepala daerah bantu ini. Jangan kita buat kebijakan pemutihan (penghapusan denda pajak), masyarakat kita suruh bayar, tapi pemda malah nunggak pajak," ucap Herman.
Dirinya khawatir tunggakan pajak kendaraan dinas itu nantinya menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Jangan sampai jadi temuan BPK. Termasuk supaya masyarakat tak berfikir buruk sama pemerintah, karena dinilai tidak taat pajak," ucap Herman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.