BALI, KOMPAS.com - Seorang pria Warga Negara (WN) Rusia di Bali bernama Oleg Chadin (40) akhirnya dideportasi oleh pihak Imigrasi
WN Rusia itu sebelumnya diamankan oleh petugas Satpol PP Kabupaten Badung, Sabtu (28/8/2021) laku.
Ia tertidur di gazebo Warung Uma Asri, Desa Werdhi Bhuwana, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
"Telah dilakukan pendeportasian terhadap Oleg Chadin yang merupakan WN Rusia karena telah melanggar pasal 75 ayat 1 UU. RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (10/9/2021).
Baca juga: Kesaksian Perekam Video Viral Burung Pipit Berjatuhan di Bali: Jumlahnya Ribuan
Jamaruli menyebutkan, Oleg Chadin masuk ke Indonesia pada Desember 2020 lalu.
Ia kemudian terbukti melanggar Perda No 7 Tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Pendeportasian itu dilakukan Selasa (7/9/2021) lalu pukul 14.05 Wita dari Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Oleg Chadin didampingi dua petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.
Selanjutnya, Oleg Chadin melanjutkan keberangkatannya dengan penerbangan Turkish Airlines TK057 pada pukul 20.30 WIB dengan tujuan Jakarta, dilanjutkan ke VKO/Moskow melalui Istanbul.
"Yang bersangkutan telah diusulkan untuk dimasukan kedalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," pungkasnya.
Baca juga: Penumpang Travel Kaget, Kemudi Mobil Tiba-tiba Diambil Alih ODGJ, Polisi sampai Pecahkan Kaca