Semua yang sudah ditetapkan sebagai tersangka secara otomatis mendapatkan hak untuk didampingi penasihat hukum dari Kumdam XIII/Merdeka.
"Baik selama proses penyidikan sampai dengan proses persidangan," kata Tri Cahyo.
Danpomdam bersama tim telah menemui pihak keluarga almarhum Chandra. Pertemuan itu dilakukan pada Jumat (3/9/2021) di kediaman keluarga almarhum di Desa Temboan, Kecamatan Langowan Selatan, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
"Dalam rangka silaturahmi dan untuk menjelaskan sejauh mana proses penyidikan kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Prada Chandra," ucapnya.
Tim yang bertemu dengan keluarga, yakni Danpomdam XIII/Merdeka, Asintel Kasdam XIII/Merdeka, Kakumdam XIII/Merdeka, Ka Otmil IV-18, Kasi Idik Pomdam, dan Perwira Brigif 22.
Kepada keluarga, dijelaskan sekilas tentang kronologi singkat kejadian, penanganan perkara, serta menjelaskan proses penyidikan kasus tersebut.
Inti dari pertemuan tersebut, pihak keluarga almarhum Prada Chandra pada awalnya tidak memahami proses penanganan perkara di TNI dan menganggap kasus tersebut tidak ditangani dengan baik dan benar.
"Sehingga, kakak korban membuat postingan di media sosial. Setelah dijelaskan oleh Danpomdam beserta tim, barulah mereka paham menerima dan memahami proses jalannya perkara tersebut. Selanjutnya siap menunggu dan mengikuti proses sidang di Dilmil IV-18 Manado," tandas Tri Cahyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.