Hari Jadi Kota Jember dirayakan setiap tanggal 1 Januari sejak tahun 1929.
Penentuan Jadi Kota Jember berdasarkan pada sejarah pemerintahan kolonial Belanda, yaitu berdasarkan pada Staatsblad nomor 322 tanggal 9 Agustus 1928.
Dikutip dari Jemberkab.go.id, dalam Staatsblad 322 tersebut, dijelaskan bahwa Pemerintah Hindia Belanda telah mengeluarkan ketentuan tentang penataan kembali pemerintahan desentralisasi di Wilayah Propinsi Jawa Timur.
Antara lain dengan Regenschap Djember ebagai masyarakat kesatuan hukum yang berdiri sendiri.
Secara resmi ketentuan tersebut diterbitkan oleh Sekretaris Umum Pemerintahan Hindia Belanda (De Aglemeene Secretaris) G.R. Erdbrink, pada tanggal 21 Agustus 1928.
Semua ketentuan yang dijabarkan dalam staatsblad tersebut dinyatakan berlaku mulai tanggal 1 Januari 1929.
Hal inilah yang memberikan keyakinan kuat bahwa secara hukum Kabupaten Jember dilahirkan pada tanggal 1 Januari 1929 dengan sebutan “REGENSCHAP DJEMBER”.
Pada 1 Januari 1929, Pemerintah Regenschap Jember terbagi menjadi 7 wilayah distrik.
Namun setelah diberlakukannya Staatsblad Nomor 46 tahun 1941 tanggal 1 Maret 1941 maka Wilayah Distrik dipecah-pecah menjadi 25 Onderdistrik, yaitu: