Hamin mengatakan ada 56 korban yang melapor dengan kerugian mencapai Rp 1,2 miliar.
“Uang puluhan anggota yang diduga digunakan terduga pelaku itu sebesar Rp 1,2 miliar sudah dengan bunganya. Saat ini kita sementara lakukan penyelidikan, kita berharap dalam tahap penyelidikan ini terduga bisa mengembalikan uang para anggota itu,” ujarnya.
Baca juga: Kasus Arisan Online Bodong Kian Merebak, Sosiolog: Masyarakat Jadi Korban karena Ikut-ikutan
Jika terduga pelaku tak bisa mengembalikan uang, menurut Hamin, kasus tersebut akan diproses secara hukum.
“Saat ini korban itu ada 56 orang dan ada yang melapor di Polres dan juga di Polsek,” katanya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Rahmat Rahman Patty | Editor : Priska Sari Pratiwi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.