KOMPAS.com - MRS (55) dan keponakannya, YLT (29) yang tepergok mencuri beberapa barang di toko swalayan di Blitar akhirnya dibebaskan pada Kamis (8/9/2021).
Sebelumnya mereka ditahan selama 6 enam hari di kantor polisi setelah dilaporkan oleh Anik, pemilik toko.
Dua ibu rumah tangga tersebut dibebaskan setelah Anik dan Hendrik, korban pencurian mencabut laporan polisi yang telah mereka buat.
Sementara itu di Jember, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember Hardi Rofiq menjajal sendiri pinjol ilegal.
Ia meminjam uang Rp 1 juta dan uang masuk ke rekening sekitar Rp 700.000. Sedangkan besaran bunga yang harus dibayar cukup besar yakni Rp 56.000 per hari.
Dua berita berikut menjadi perhatian pembaca Kompas.com dan berikut lima berita populer Nusantara selengkapnya:
Mereka dibebaskan setelah Anik, pemilik toko mencabut laporannya ke polisi.
Anik dan Hendrik adalah korban pencurian barang dagangan yang dilakukan oleh MRS dan YLT di hari yang sama.
Dari tangan MRS dan YLT, polisi mengamankan 65 barang bukti hasil curian dari dua toko.
Rincian barang itu adalah 2 boks susu bubuk ukuran 600 gram, 5 botol minyak kayu putih ukuran 60 mililiter, 2 botol minyak telon ukuran 150 mililiter, 3 botol minyak angin ukuran 28 mililiter, dan 2 botol minyak gosok cap tawon.
Ada juga 1 bungkus pembalut, 1 bungkus deterjen, 1 bungkus roti, 1 bungkus sabun cuci piring, 10 bungkus kapal api saset kecil, 1 bungkus roti roma, dan 19 kantong plastik ukuran jumbo.
Baku tembak terjadi di Kampung Kamat, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Papua Barat, Minggu (5/9/2021).
Peristiwa tersebut terjadi saat rombongan meninjau Pos Koramil yang diserang kelompok separatis beberapa waktu lalu.