KOMPAS.com - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember Hardi Rofiq Nasution membongkar modus "lingkaran setan" yang dilakukan oleh jasa pinjaman online (pinjol) ilegal.
Hal itu diketahui setelah dia menjajal meminjam uang di pinjol ilegal untuk mempelajari seluk-beluk praktik kecurangan mereka.
Menurutnya, pinjol ilegal tidak mengatur waktu pembayaran angsuran uang pinjaman sehingga bisa menagih sewaktu-waktu.
Bagi pegawai yang digaji per bulan, sistem ini akan menyulitkan.
“(Pinjol ilegal) Belum waktu gajian sudah ditagih, ini jadi lingkaran setannya,” ujar Hardi kepada Kompas.com melalui telepon, Kamis (9/9/2021).
Diarahkan ke pinjol ilegal lain yang satu jaringan
Kemudian, jika nasabah tidak sanggup membayar, pinjol akan mengarahkan untuk meminjam ke pinjol ilegal lainnya.
“Biasanya aplikasi begini ada relasi dengan yang lain, biasanya milik satu orang,” tambah dia.
Dengan demikian, nasabah akan semakin terjerat utang di banyak aplikasi.
“Kalau sudah jadi banyak, lama-lama gelap mata. Gaji pun tujuh juta, kalau satu dua aplikasi bisa ditutup. Kalau sudah sampai 40, bingung dia,” papar Hardi.
Baca juga: Cerita Kepala OJK Jember Jajal Pinjol Ilegal, Pinjam Rp 1 Juta Hanya Dikirim Rp 700.000
Hardi pun sempat tekejut saat mengetahui besaran bunga pinjol ilegal yang cukup besar, yaitu Rp 56.000 per hari.
Dia pun mempertanyakan kepada pengelola pinjol perihal penetapan bunga yang dinilai tidak transparan itu.
“Dia (pinjol ilegal) menjawab memang tidak diatur, memang ketentuannya begini,” ucap Hardi.
Tak hanya bunga yang besar, jumlah uang yang diterimanya pun dipotong sampai 30 persen.
“Saya coba sendiri, saya pinjam Rp 1 juta, yang masuk ke rekening cuma kurang lebih Rp 700.000,” kata dia.
Akhirnya, Hardi segera mengembalikan pinjaman uang dari pinjol ilegal yang dicobanya tersebut.
“Akhirnya saya tutup, kalau tidak mencoba, saya tidak bisa cerita,” tutur dia.
Baca juga: Berawal Ketidaktahuan, Afifah Tanggung Utang Rp 206 Juta di 40 Pinjol Ilegal
Minta warga waspadai pinjol ilegal
Hardi mengingatkan supaya masyarakat lebih teliti dalam memilih jasa pinjol.
Antara lain dengan cara menelepon sistem layanan OJK di nomor 157 dan dengan mengecek kantor pinjol.
Menurut dia, banyak pinjol yang tidak terdaftar di OJK.
Bahkan sudah lebih dari 3.000 pinjol illegal yang yang ditutup.
“Sebulan sekitar 200 website pinjol yang ditutup,” tutur dia.
Dia pun menyarankan agar masyarakat yang terjerat pinjol ilegal bisa segera melaporkan pada OJK sehingga bisa segera ditangani.
Sumberl: Kompas.com (Penulis: Kontributor Jember, Bagus Supriadi | Editor: Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.