Dengan aplikasi itu, kata Dewa, para tersangka bisa merekayasa bukti transferan m-bangking mirip dengan aslinya. Padahal, setelah diteliti, bukti transferan itu ternyata palsu.
Soal masuknya ponsel ke dalam Lapas Pemuda Kelas II Madiun, Dewa menyatakan persoalan itu menjadi urusan pihak lapas.
Baca juga: Cerita Pemilik Toko Terima Order Fiktif, Rugi Rp 44 Juta, Pelaku 3 Napi di Lapas Madiun
Apalagi, selama penanganan kasus ini, polisi selalu berkoordinasi dengan Lapas Pemuda Kelas II Madiun.
“Mungkin saja masuknya HP bisa berbagai macam cara. Itu kami minta pihak lapas teliti lagi. Kalau menerima barang untuk para warga binaan hendaknya lebih kuat untuk pengecekan,” kata Dewa.
Diberitakan sebelumnya, aparat Polsek Manguharjo, Kota Madiun menetapkan tiga narapidana kasus narkoba yang mendekam di Lapas Pemuda Kelas IIA Kota Madiun sebagai tersangka usai kedapatan belanja barang bermodus order fiktif hingga puluhan juta ruiah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.