Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana Nani, Pengirim Sate Sianida Digelar 16 September

Kompas.com - 09/09/2021, 21:28 WIB
Markus Yuwono,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Berkas kasus sate sianida dengan tersangka Nani Aprilliani Nurjaman (25) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul telah diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bantul.

Nani dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 16 September 2021 mendatang melalui daring.

Kasie Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul Sulisyadi menyampaikan pihaknya sudah melimpahkan berkas Nani ke PN Bantul Kamis pagi.

Baca juga: Dipindah ke Lapas Perempuan Yogyakarta, Tersangka Kasus Sate Sianida Dikarantina

 

Perkara tersebut tercatat di PN Bantul dengan Nomor Perkara 224/Pid B/2021/Pn. Btl tertanggal 9 September 2021.

"Perkara Nani sate sianida tadi pagi pukul 09.45 WIB dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bantul," kata Sulisyadi saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon Kamis (9/9/2021).

Dijelaskan, Nani akan menjalani sidang perdana secara daring pada pertengahan bulan September 2021 mendatang. Untuk sidang berikutnya masih menunggu kebijakan dari majelis hakim.

"Sidang pertama akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 16 September 2021 pukul 09.45 WIB dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Sulisyadi.

Salah seorang kuasa hukum Nani, Anwar Ary Widodo mengatakan hal serupa, Kejaksaan Negeri Bantul sudah menyerahkan berkas ke PN Bantul.

"Hari ini tadi berkas lengkap Nani dari kejaksaan sudah dikirim ke PN Bantul," kata Anwar.

Baca juga: Dipindah ke Lapas Perempuan Yogyakarta, Tersangka Kasus Sate Sianida Dikarantina

Sebelumnya, Kepala Kejari Bantul Suwandi mengatakan pihaknya sudah meneliti dan berkasnya dinyatakan lengkap atau P-21 sehingga Nani layak untuk segera disidangkan ke pengadilan.

Disinggung mengenai dakwaan, Suwandi mengatakan akan sebanyak mungkin mendakwa Nani, tinggal nanti pengadilan yang membuktikan mana saja dakwaan yang sesuai, antara lain Pasal 340 KUHP, Pasal 338, pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 351 ayat 3 KUHP, 359 KUHP

"Kami memang sengaja mendakwakan sebanyak mungkin, jangan sampai nanti sampai bebas. Nanti mana yang terbukti di pengadilan. Kita fair saja nanti kita sidangkan di pengadilan dan terbuka untuk umum," ucap Suwandi.

Suwandi mengatakan, dari sejumlah pasal yang akan didakwakan, terancam hukuman maksimal yakni mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

"Mengenai ancamannya, yaitu maksimal mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara," ujarnya.

Nani sendiri saat ini meringkuk di Lapas Perempuan II B Yogyakarta, yang ada di Kapanewon Wonosari, Gunungkidul.

Sebagai warga binaan baru, Nani menempati blok maksimum untuk menjalani isolasi selama 14 hari ke depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Regional
Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

Regional
Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Regional
Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Regional
Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Regional
Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Regional
Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

Regional
Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Regional
Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Regional
Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Regional
Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com