Hal itu juga disampaikan oleh Fraksi Gerakan Indonesia Berkarya (GIB).
Juru bicara Fraksi GIB Dogol Mulyono mengatakan, dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jember, tercatat ada kawasan tambang seperti di Kecamatan Silo dan Puger.
Kawasan yang memiliki mengandung tambang itu berpotensi dieksploitasi.
Untuk itu, dia meminta Perda RTRW itu direvisi dan diperketat lagi.
Baca juga: Jabatan 252 Kades Berakhir 9 September, Plt Bupati Probolinggo Segera Tunjuk Pj Kades
Tujuannya agar tambang yang selama ini ditolak keras rakyat Jember, tidak ditambang.
“Fraksi GIB sepakat menolak eksploitasi tambang emas dan pasir besi, yang berdampak terhadap perusakan lingkungan,” terang Dogol.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.