Kepolisian akan memeriksa kondisi kejiwaan W karena telah melakukan tindakan tak lazim ke seekor hewan.
"Kita akan periksa juga psikologisnya. Tapi, pelaku sudah mengakui semua perbuatannya secara sadar saat diperiksa penyidik," ucap Hario.
Pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
W saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.