Jamaruli juga mendorong untuk segera dilakukan perbaikan jika ditemukan kerusakan. Tak hanya di Lapas Kelas II-A Kerobokan, semua lapas, rutan, dan bapas, kata dia, juga bergerak begitu mendengar kejadian kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang.
"Memang musibah kurang tepat (dijadikan contoh) tapi harus kita ambil pelajaran sehingga tidak terjadi di wilayah Kanwil Kemenkumham Bali hal serupa," kata dia.
Sebelumnya, kebakaran hebat melanda Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021) dini hari.
Baca juga: Syarat dan Aturan Terbaru Masuk atau Liburan ke Bali Selama PPKM 2021
Kebakaran itu menyebabkan 41 narapidana (napi) tewas, 8 napi luka berat, dan 72 orang lainnya luka ringan.
Polisi menduga kebakaran itu disebabkan hubungan pendek arus listrik alias korsleting dan ada dugaan terjadi tindak pidana.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Rika Aprianti menyatakan, kebakaran terjadi sekitar pukul 01.50 WIB. Kebakaran terjadi di Blok C2.
"Kebakarannya terjadi sekitar pukul 01.50 WIB. Kebakaran bermula dari Blok C Lapas Kelas I Tangerang," kata Rika, Rabu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.