BALI, KOMPAS.com - Sebanyak enam lembaga pemasyarakatan (lapas), empat rumah tahanan (rutan), dan satu lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) di bawah naungan Kantor Wilayah Kemenkumham Bali kelebihan penghuni.
Berdasarkan data yang diterima Kompas.com, daya tampung lapas hingga LPKA itu sebanyak 1.518 orang. Namun, total penghuni mencapai 3.589 orang.
Mereka terdiri dari 2.896 narapidana dan 693 tahanan.
"Overkapasitas 136 persen," kata Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dalam keterangan persnya, Kamis (9/9/2021).
Jamaruli tak menjelaskan lebih detail terkait langkah apa yang akan dilakukan untuk mengurai kelebihan penghuni di sejumlah lapas itu.
Baca juga: Wali Murid di Sini Bilang Ngapain Sekolah Daring, Lebih Baik Dinikahkan Saja
Namun, ia mengaku telah mengedarkan surat ke seluruh lapas di Bali untuk rutin mengelar simulasi dan mengecek potensi bencana di dalam lapas.
Ia meminta seluruh perangkat lapas yang telah rusak dan berisiko memicu bencana untuk diperbaiki atau diganti.
Sejumlah lapas juga mengecek kembali instalansi listrik yang ada.
"Kami sudah mengingatkan terutama lapas yang isinya cukup banyak, overkapasitas, perlu kami tegaskan bahwa semua baik lapas maupun rutan dan bapas yang berada di lapas dan OPD imigrasi agar memastikan jaringan listrik tetap aman," tuturnya.