BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, mengeluarkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 93 Tahun 2021.
Dalam Perwal ini, terdapat sejumlah aturan baru, terutama untuk sektor pariwisata.
Salah satu poin berbunyi, selama pandemi Covid-19, kegiatan di lokasi wisata yang diperbolehkan berdasarkan daftar tempat wisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah Saung Angklung Mang Udjo.
Baca juga: Beda dengan SD-SMA, Perguruan Tinggi di Bandung Tak Mau Buru-buru Buka Kuliah Tatap Muka
"Penanggung jawab lokasi wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining pengunjung dan terhadap semua pegawai, serta menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 secara ketat," demikian bunyi Perwal yang diterima Kompas.com, Kamis (9/9/2021).
Poin lainnya terkait jasa usaha pariwisata, Perwal tersebut menyatakan, selama pandemi Covid-19, fasilitas umum dan area publik lainnya ditutup.
Kegiatan pada jasa usaha pariwisata hiburan tidak diperbolehkan.
Meski demikian, ketetapan tersebut bukan berarti hanya Saung Angklung Mang Udjo saja destinasi wisata yang diperbolehkan untuk dibuka.
Baca juga: Garut Punya Tempat Wisata Baru di Ketinggian 1.400 Mdpl
Destinasi wisata lainnya seperti Bandung Zoological Garden (Kebun Binatang Bandung) dan Kiara Arthapark akan dilakukan uji coba.
Lokasi wisata lainnya seperti Taman Lalu Lintas, Trans Studio dan Karang Setra, masih belum boleh dibuka.
"Bertahap (lainnya) kita ujicoba dulu," ujar Wali Kota Bandung Oded M Danial.