KOMPAS.com - MRS (55) dan keponakannya, YLT (29), yang tepergok mencuri beberapa barang di toko swalayan di Blitar akhirnya dibebaskan pada Kamis (8/9/2021).
Dua ibu rumah tangga asal Malang tersebut telah ditahan selama enam hari di tahanan Polres Blitar sejak Kamis (2/9/2021).
Mereka bebas setelah pemilik Toko Ringgit, Anik, mencabut laporannya.
Anik datang ke Mapolres Blitar bersama Hendrik, pemilik Toko Rina di Desa Pasiraman, Rabu (8/9/2021).
Anik dan Hendrik adalah korban pencurian barang dagangan yang dilakukan oleg MRS dan YLT di hari yang sama.
Mereka datang ke Polres Blitar untuk mencabut laporan polisi yang telah mereka buat dan berdamai dengan kedua pelaku.
Selama proses mediasi tersebut justru Anik yang terdengar beberapa kali menyampaikan permintaan maaf karena telah melaporkan ke polisi.
Sementara itu, MRS (55) dan YLT (29), warga Kota Malang, lebih banyak menundukkan muka dan terlihat sesenggukan.
Baca juga: Polisi Mediasi Damai Kasus Emak-emak Curi Susu di Toko, Bantah Terpengaruh Hotman Paris
"Karena saya manusia biasa, punya rasa kesal sehingga membawa (kedua pelaku) ke kantor polisi. Saya minta maaf atas hal itu," ujar Anik saat berada di ruang kerja Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom, Rabu (8/9/2021).
Anik menambahkan bahwa dirinya sempat mengunjungi kondisi keluarga MRS dan YLT di Kota Malang dan jatuh iba kepada mereka.
"Ya saya merasa kasihan setelah saya melihat keluarganya. Ya sudah itu saja, merasa kasihan," ujarnya.
Anik kembali memohon permakluman masyarakat bahwa dirinya sempat merasa kesal kepada pelaku sehingga mendorongnya untuk melaporkan mereka ke polisi.
Baca juga: Soroti Kasus Emak-emak Pencuri Susu, Hotman Paris Minta Maaf dan Siap Ganti Rugi