Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tragis, Kakak Adik di Sidoarjo Tewas Dibunuh karena Cinta Tak Terbalas

Kompas.com - 09/09/2021, 06:16 WIB
Rachmawati

Editor

Ikat kaki pakai batu dan ditenggelamkan dalam sumur

Dari ruang tamu, pelaku menyeret dua jenazah ke bagian belakang rumah dan menenggelamkan mayat kakak adik ke dalam sumur yang ada di belakang rumah korban.

Sebelum ditenggelamkan, pelaku mengikat batu di kaki kedua korban sebagai pemberat agar tidak mengapung ke permukaan.

Sumur tersebut berkedalaman antara 5-6 meter. Selain menenggelamkan dua korban, Heru berusaha menghilangkan jejak dengan membersihkan darah yang tercecer di lantai dengan sarung warna hijau.

Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, dari hasil penelusuran, petugas juga menemukan helm milik korban di dalam sumur.

Baca juga: Berusaha Lari Saat Dikepung Polisi, Pembunuh Kakak-beradik di Sidoarjo Ditembak

"Sumur itu sekitar 5-6 meter kedalamannya, setelah dilakukan penelusuran dengan lampu senter, terlihatlah helm milik korban warna hitam itu. Ternyata pelaku setelah memasukkan jenazah juga memasukkan pakaian korban ke dalam sumur agar tidak terlihat langsung," beber Wahyu.

Setelah melakukan aksinya, Heru membawa laptop, empat ponsel berbagai merek dan satu unit mobil Sigra yang semuanya adalah milik korban.

Iswanto dan Riyanti sendiri dikenal sebagai keluarga yang memiliki jiwa sosial yang tinggi. Mereka juga tak pernah absen bergotong royong. Sang ayah bekerja di salah satu pabrik di Sidoarjo dan ibunya memiliki warung kopi.

Baca juga: Pembunuh Kakak-beradik di Sidoarjo Ikat Kaki Korban Pakai Batu, Lalu Ditenggelamkan ke Sumur

Menurut ketua RT setempat, Maskur Hamidi. Dira juga mengajar ngaji di salah satu TPQ di dekat rumah mereka setiap sore.

"Nah, kalau pagi yang jaga warkopnya itu istri, kalau ayahnya ini pas sepulang dari kerjanya," kata dia.

Kini Heru ditahan di Mapolreta Sidoarja untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 338, 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Ia juga dijerat Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Muchlis | Editor : Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Mayat Wanita Ditemukan Jadi Kerangka di Wonogiri, Kekasih Korban Jadi Tersangka

Kasus Mayat Wanita Ditemukan Jadi Kerangka di Wonogiri, Kekasih Korban Jadi Tersangka

Regional
Pj Gubernur Fatoni Ungkap 2 Langkah Pencegahan Korupsi di Provinsi Sumsel

Pj Gubernur Fatoni Ungkap 2 Langkah Pencegahan Korupsi di Provinsi Sumsel

Regional
Gunung Ile Lewotolok Alami 334 Kali Gempa Embusan dalam Sehari

Gunung Ile Lewotolok Alami 334 Kali Gempa Embusan dalam Sehari

Regional
Ganjar Tak Datang Penetapan Prabowo Gibran

Ganjar Tak Datang Penetapan Prabowo Gibran

Regional
Kapasitas Pasar Mardika Muat 1.700 Pedagang, Disperindag: Kami Upayakan yang Lain Tertampung

Kapasitas Pasar Mardika Muat 1.700 Pedagang, Disperindag: Kami Upayakan yang Lain Tertampung

Regional
Di Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar PGP, Bupati Arief Minta Guru Jadi Agen Transformasi dalam Ekosistem Pendidikan 

Di Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar PGP, Bupati Arief Minta Guru Jadi Agen Transformasi dalam Ekosistem Pendidikan 

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Saat Seorang Ayah Curi Sekotak Susu untuk Anaknya yang Menangis Kelaparan...

Saat Seorang Ayah Curi Sekotak Susu untuk Anaknya yang Menangis Kelaparan...

Regional
Kantor Dinas PKO Manggarai Barat Digeledah Terkait Dugaan Korupsi

Kantor Dinas PKO Manggarai Barat Digeledah Terkait Dugaan Korupsi

Regional
Menilik SDN Sarirejo, Jejak Perjuangan Kartini di Semarang yang Berdiri sejak Ratusan Tahun Silam

Menilik SDN Sarirejo, Jejak Perjuangan Kartini di Semarang yang Berdiri sejak Ratusan Tahun Silam

Regional
Anggota DPD Abdul Kholik Beri Sinyal Maju Pilgub Jateng Jalur Independen

Anggota DPD Abdul Kholik Beri Sinyal Maju Pilgub Jateng Jalur Independen

Regional
Duduk Perkara Kasus Order Fiktif Katering di Masjid Sheikh Zayed Solo, Mertua dan Teman Semasa SMA Jadi Korban

Duduk Perkara Kasus Order Fiktif Katering di Masjid Sheikh Zayed Solo, Mertua dan Teman Semasa SMA Jadi Korban

Regional
Kisah Nenek Arbiyah Selamatkan Ribuan Nyawa Saat Banjir Bandang di Lebong Bengkulu

Kisah Nenek Arbiyah Selamatkan Ribuan Nyawa Saat Banjir Bandang di Lebong Bengkulu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com