KOMPAS.com - Heru Erawanto (25), warga Ploso Klaten, Kediri, Jawa Timur ditangkap polisi karena membunuh Dira Fani Anjani (20) dan adiknya, DK (12) pada Senin (6/9/2021) malam.
Peristiwa tragis itu terjadi di Dusun Wedoro Sukun, Desa Wedoro, Kecamatan Waru, Sidoarjo.
Setelah membunuh, ia menceburkan mayat kakak beradik itu ke sumur di belakang rumah korban untuk menghilang jejak.
Ia kemudian kabur membawa mobil, laptop serta empat ponsel milik korban.
Baca juga: Mengungkap Kematian 2 Bersaudara di Dalam Sumur di Sidoarjo
Di sela-sela pemeriksaan, Heru mengaku tak berniat untuk menghabisi 2 bersaudara tersebut.
"Menyesal pak, benar-benar saya menyesal. Saya datang ke rumah itu bukan bermaksud untuk demikian," kata dia dikutip dari Surya.co.id.
Dia mengaku datang untuk menemui Dira untuk megungkapkan isi hatinya sekaligus mengklarifikasi permasalahan yang ada.
"Saya minta agar dia dan orangtuanya tidak mengatai saya terus," ujar Heru saat di Polresta Sidoarjo.
Merasa kedatangannya seolah ditolak, Heru terlibat cekcok mulut dengan Dira.
"Adiknya itu ikut-ikutan dengan membawa pisau, makanya saya pegangi sampai terjadi itu. Kalau kakaknya, saya cekik karena histeris itu," aku Heru.
Heru ternyata penah bekerja di warung kopi milik keluarga korban. Ia mengenal korban Dira sejak setahun terakhir dan jatuh cinta kepada korban yang tercatat sebagai mahasiswi keperawatan.
Baca juga: Berawal Temuan Darah di Belakang Rumah, Kakak Adik di Sidoarjo Ditemukan Tewas Dalam Sumur
Saat itu Dira hanya berdua dengan adiknya DK di rumahnya. Sedangkan ayah dan ibu mereka masih bekerja menunggu warung kopi.
"Beberapa saat pelaku datang, dia sempat cekcok mulut dengan korban. Sampai tarik-tarikan, kemudian korban yang kecil ke dapur mengambil pisau untuk membantu kakaknya," urai kapolres.
Melihat itu, Heru langsung memegang tangan korban DK. Mereka sempat tarik-menarik pisau dapur kecil yang dibawa korban. Kemudian didorong dan disayatkan ke leher korban.
DK pun tersungkur. Darah bercucuran dari lehernya yang tersayat pisau dapur.
"Melihat itu, kakaknya histeris. Dan pelaku panik," lanjutnya.
Karena panik itulah, pelaku berusaha mencekik leher korban agar diam dan dan ditindih oleh pelaku, sampai meninggal dunia.
Kemudian, pelaku menyeret dua korban ke belakangan rumah dan menceburkan mayat kakak-adik itu ke sumur yang memliki kedalamannya sekira 6 meter.
Setelah menghabisi korban, pelaku berusaha kabur. Tapi beberapa saat kemudian, dia kembali lagi ke rumah korban.
Baca juga: Pembunuh Kakak Beradik di Sidoarjo Gasak Laptop dan HP Korban Usai Lakukan Aksinya
Menjelang tengah malam, ibu korban pulang ke rumah. Dia curiga melihat pagar terbuka dan mobil tidak ada di parkiran.
Saat ke dalam kecurigaan semakin menjadi melihat ada beberapa bercak darah. Dia kemudian menghubungi suaminya dan mereka melapor ke Polsek Waru.
"Berdasar laporan itu, petugas kemudian ke lokasi untuk melakukan olah TKP," ungkap Kapolres Kusumo.
Baca juga: Pembunuh Kakak-beradik di Sidoarjo Ikat Kaki Korban Pakai Batu, Lalu Ditenggelamkan ke Sumur
Polisi menelusuri bercak darah yang ternyata mengarah ke sumur. Dengan bantuan senter, terlihat ada helm di dalam sumur yang ternyata adalah milik korban.
"Dari dalam sumur, ternyata juga ada dua korban. Dari situlah petugas yakin bahwa ini peristiwa pembunuhan," lanjutnya.
Petugas kemudian melacak mobil korban, dan ditemukan di Tambaksawah, berjarak sekira 2 kilometer dari rumah korban.
Mobil yang diparkir di pinggir jalan tersebut kosong karena pelaku kabur.
Baca juga: Pembunuh Kakak-beradik di Sidoarjo Ditangkap, Motif Pelaku karena Cinta Ditolak Korban
Ternyata pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai sopir rental itu bersembunyi di sebuah penginapan di Sedati. Saat didatangi polisi, dia mengelak dan berusaha kabur meninggalkan lokasi.
"Dikasih tembakan peringatan, dia tetap kabur. Sehingga terpaksa dilumpuhkan mengenai kaki kanannya," urai kapolres.
Pelaku pembunuhan sadis itu kemudian dibawa ke Polresta Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan.
Kepada petugas, pemuda itu mengakui telah menghabisi nyawa kedua korban.
Baca juga: Kakak Adik di Sidoarjo Jadi Korban Pembunuhan, Jasadnya Dimasukkan ke Sumur
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni mobil milik korban yang dibawa kabur pelaku, lima ponsel, pisau yang dipakai menghabisi korban, beberapa pakaian, helm, dan sejumlah barang bukti lain.
Atas perbuatannya, Heru dijerat dengan Pasal 338, 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara dan Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.