Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Toko Minta Maaf Laporkan Kasus Emak-emak Curi Susu ke Polisi: Saya Manusia Biasa, Punya Rasa Kesal...

Kompas.com - 08/09/2021, 22:10 WIB
Asip Agus Hasani,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com - Anik, pemilik toko kelontong di Blitar yang jadi sasaran pencurian oleh dua emak-emak meminta maaf telah melaporkan keduanya ke polisi.

Anik, warga Desa Sumberboto, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar itu adalah pemilik Toko Ringgit, salah satu toko kelontong yang menjadi sasaran pencurian oleh dua perempuan, tante dan keponakan dengan inisial MRS dan YLT, pada 31 Agustus lalu.

Didampingi pemilik toko kelontong yang lainnya, Hendrik, perempuan berusia 40 tahun itu memohon masyarakat dapat memaklumi tindakannya itu.

Baca juga: Polisi Mediasi Damai Kasus Emak-emak Curi Susu di Toko, Bantah Terpengaruh Hotman Paris

"Karena saya manusia biasa, punya rasa kesal sehingga membawa (kedua pelaku) ke kantor polisi. Saya minta maaf atas hal itu," ujar Anik saat berada di ruang kerja Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom, Rabu (8/9/2021).

Anik datang ke kantor Polres Blitar bersama Hendrik, pemilik Toko Rina di Desa Pasiraman, yang juga menjadi korban pencurian barang dagangan oleh MRS dan YLT pada hari yang sama.

Mereka berada di Polres Blitar guna melakukan perdamaian dengan pelaku dan mencabut laporan polisi yang telah mereka buat.

Selama proses mediasi tersebut justru Anik yang terdengar beberapa kali menyampaikan permintaan maaf karena telah melaporkan ke polisi.

Sementara MRS (55 tahun) dan YLT (29 tahun), warga Kota Malang itu, lebih banyak menundukkan muka dan terlihat sesenggukan.

Baca juga: 2 Ibu Rumah Tangga Nekat Mencuri di Toko Kelontong, Modusnya Pura-pura Belanja

Pada 31 Agustus lalu, MRS dan YLT mencuri barang dagangan di Toko Rina dan Toko Ringgit dengan total jumlah barang yang berhasil mereka ambil sebanyak sekitar 65 buah.

MRS dan YLT mencuri di Toko Ringgit lebih dulu dan tidak ketahuan. Namun saat melakukan aksinya di Toko Rina mereka ketahuan memasukkan dua boks susu bubuk ukuran 600 gram di balik baju mereka.

Pemilik toko, Anik, lantas melaporkan mereka ke kantor polisi terdekat.

Anik menambahkan bahwa dirinya sempat mengunjungi kondisi keluarga MRS dan YLT di Kota Malang dan jatuh iba kepada mereka.

"Ya saya merasa kasihan setelah saya melihat keluarganya. Ya sudah itu saja, merasa kasihan," ujarnya.

Anik kembali memohon permakluman masyarakat bahwa dirinya sempat merasa kesal kepada pelaku sehingga mendorongnya untuk melaporkan mereka ke polisi.

Anik tidak bersedia menjawab saat ditanya apakah kesediaanya mencabut laporan terjadi karena tekanan dari netizen yang dipicu sikap pengacara kondang Hotman Paris atas kasus tersebut.

Baca juga: Jembatan Ciberang Akhirnya Dibangun, Setelah 2 Tahun Terputus Dihantam Banjir Bandang Lebak

Hotman melalui media sosial menyatakan permintaan maaf atas nama pelaku kepada kedua pemilik toko kelontong.

Hotman juga menyatakan bersedia mengganti kerugian yang dialami kedua pemilik toko.

Sementara itu, YLT mengatakan bahwa dirinya berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya dan akan kembali bekerja sebagai pemulung.

"Saya akan memulung lagi," ujar perempuan yang mengaku suaminya seorang pengamen itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Program Ferienjob di Jerman, Kampus Udinus Sebut Sudah Minta Rekomendasi ke LLDIKTI VI

Soal Program Ferienjob di Jerman, Kampus Udinus Sebut Sudah Minta Rekomendasi ke LLDIKTI VI

Regional
Lokasi dan Jadwal Penukaran Uang Baru di Tegal untuk Lebaran 2024

Lokasi dan Jadwal Penukaran Uang Baru di Tegal untuk Lebaran 2024

Regional
Jelang Perayaan Paskah, Sejumlah Gereja di Tegal Disterilisasi

Jelang Perayaan Paskah, Sejumlah Gereja di Tegal Disterilisasi

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Aceh, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Aceh, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kepulauan Riau, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kepulauan Riau, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Riau, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Riau, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Barat, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Pekanbaru Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Pekanbaru Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Saat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits 'Dikriminalisasi' dengan UU ITE

Saat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits "Dikriminalisasi" dengan UU ITE

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Banda Aceh Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Banda Aceh Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tanjung Pinang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tanjung Pinang Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Batam Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Batam Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Padang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Padang Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Rute dan Tarif Bus Gunung Harta Solutions Executive Jakarta-Blitar

Rute dan Tarif Bus Gunung Harta Solutions Executive Jakarta-Blitar

Regional
Indeks SPM Bidang Pendidikan HST Tertinggi Se- Kalsel, Bupati Aulia: Gambaran Pendidikan

Indeks SPM Bidang Pendidikan HST Tertinggi Se- Kalsel, Bupati Aulia: Gambaran Pendidikan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com