MADIUN, KOMPAS.com,- Wali Kota Madiun Maidi memperbolehkan pusat perbelanjaan dan mall dibuka setelah penerapan PPKM turun ke level tiga.
Hanya saja jumlah pengunjung yang datang ke mall dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.
“Mall boleh dibuka tetapi kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dan wajib menerapkan prokes dengan ketat,” ujar Maidi kepada Kompas.com, Rabu (8/9/2021).
Baca juga: Wali Kota Maidi Minta Gubernur Jatim Prioritaskan Vaksinasi Covid-19 di Madiun, Ini Alasannya...
Bagi warga yang ingin masuk ke mall, Maidi mensyaratkan warga minimal harus sudah divaksin dosis pertama.
Untuk membuktikan pengunjung pernah divaksin maka mall wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi.
Pengunjung yang diperbolehkan masuk ke mall minimal umur 12 tahun dan maksimal 70 tahun. Maidi juga membatasi pembukaan jam buka mall hanya sampai pukul 21.00 WIB.
"Pengunjung harus menjaga prokes, kalau sampai melanggar ya kita tutup," ucapnya.
Untuk itu, Maidi meminta pusat pemberlanjaan dan mall disiplin menerapkan prokes bagi pengunjung dan pegawainya.
Baca juga: Turun Ke PPKM Level 3, Kota Madiun Gelar PTM Terbatas
Ia pun sudah mensosialisasikan kebijakan itu kepada pengusaha yang memiliki pusat perbelanjaan dan mall.
“Peraturan wali kota pun sudah saya turunkan. Maka ikuti itu,” ungkap Maidi.
Mantan Sekda Kota Madiun itu meminta warga tidak abai terhadap prokes agar PPKM turun ke level 2 bahkan 1.
Ia optimistis Kota Madiun turun ke level 2 asalkan semua warga kompak mematuhi prokes.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.