PONTIANAK, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial HS (40), asal Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap polisi karena diduga memperkosa mantan istrinya berinisial NR (38).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pontianak AKP Rully Robinson Polli mengatakan, saat ini tersangka HS ditanan di ruang tahanan Mapolresta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Setelah kita menerima laporan korban, segera dilakukan penyidikan dan menangkap tersangka HS di rumahnya," kata Rully kepada wartawan, Rabu (8/9/2021).
Baca juga: Oknum Satpam Diduga Perkosa Perempuan Saat Tak Sadarkan Diri
Rully menjelaskan, peristiwa perkosaan tersebut terjadi di sebuah rumah kontrakan korban, Jalan H Rais A Rahman, Kota Pontianak, Senin (6/9/2021).
Saat itu, tersangka HS mendatangi korban dengan alasan untuk mengajak rujuk kembali.
Namun korban NR tidak mau, hingga akhirnya tersangma memaksa untuk melakukan hubungan badan dengan cara menarik korban kearah kamar mandi.
"Tersangka juga mengancam akan membunuh korban jika tidak menurutinya. Hingga terjadilah pemerkosaan," jelas Rully.
Baca juga: Pembunuh Sadis Ibu dan Anak di Aceh Divonis Hukuman Mati, Terbukti Pukul dan Perkosa Korban
Tak terima dengan perbuatan tersebut, korban NR melapor kepada kepolisian.
Atas perbuatanya, tegas Rully, tersangka HS dijerat dengan Pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemerkosaan, dengan ancaman paling lama 12 tahun.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan saksi dan mengamankan barang bukti berupa pakaian korban," tutup Rully.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.