Robertson menjelaskan, sumber stok vaksin yang diperoleh oleh para terdakwa untuk diperjualbelikan secara ilegal berasal dari sisa stok vaksin di Rutan Tanjung Gusta dan Dinas Kesehatan Provinsi Sumut.
"Vaksin itu diperoleh para terdakwa dari sisa Rutan dan ada juga didapatkan dari Dinas (Kesehatan) provinsi," imbuhnya.
Dari hasil penjualan vaksin itu, ketiga terdakwa kata Robertson memperoleh keuntungan yang bervariasi.
Kristinus Saragih memperoleh Rp 142,75 juta dari 570 orang, Indra mendapat Rp 134,13 juta dari 1.050 orang, sedangkan yang diterima Selviwaty sebesar Rp 11 juta dan Rp 25 juta dari kerja sama dengan masing-masing terdakwa.
"Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Robertson.
Kasus jual beli vaksin secara ilegal ini bahkan sempat heboh dan viral.
Polisi kemudian bergerak cepat menelusuri praktik kedua dokter tersebut. Selain di Medan, mereka juga diketahui melakukan vaksinasi berbayar secara ilegal di Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.