BLITAR, KOMPAS.com - Kasus pencurian barang dagangan toko kelontong di Kabupaten Blitar oleh dua perempuan berakhir damai.
Polisi menerapkan pendekatan restorative justice dengan menghentikan kasus.
Polisi menepis anggapan pendekatan ini karena pernyataan dari pengacara kondang Hotman Paris.
Polres Blitar melakukan mediasi kasus tersebut dengan mempertemukan kedua pelaku yang merupakan tante dan keponakan, MRS dan YLT, dengan pemilik toko kelontong yang menjadi korban pencurian yaitu A dan H.
Baca juga: Soroti Kasus Emak-emak Pencuri Susu, Hotman Paris Minta Maaf dan Siap Ganti Rugi
Mediasi tersebut berlangsung di lantai dua Kantor Polres Blitar di Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, Rabu siang (8/9/2021) dengan disaksikan Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom.
"Tadi sudah dilakukan mediasi dan satu dengan yang lain tidak ada keberatan," ujar Panji, kepada wartawan, Rabu (8/9/2021).
"Pihak korban sudah berbesar hati memaafkan perbuatan yang dilakukan oleh ibu-ibu itu," tambah dia.
Dalam mediasi, kata Panji, kedua pihak sudah menandatangani perjanjian di mana pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan korban bersedia mencabut laporan polisi yang telah mereka buat sebelumnya.
"Jadi karena korban sudah mencabut laporan, dan kami melihat kerugian yang ditimbulkan juga tidak terlalu besar, maka kami lakukan restorative justice sesuai dengan harapan dan rasa keadilan di masyarakat," ujar dia.
Langkah mediasi damai dan pemberlakuan restorative justice pada kasus itu dilakukan hanya sekitar sehari setelah pernyataan pengacara kondang Hotman Paris di akun Instagram.
Hotman menyatakan, meminta maaf atas nama kedua pelaku kepada pemilik kedua toko kelontong yang ada di Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar, yaitu Toko Rina dan Toko Ringgit.