Diberitakan sebelumnya, mantan Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri sempat diperiksa oleh tim internal Mabes Polri terkait sumbangan Rp 2 triliun itu.
Heriyanti pun sempat dimintai keterangan terkait sumbangan itu, namun setelah dilakukan penyelidikan bilyet giro yang ia berikan ke Polda Sumatera Selatan, ternyata tak mencukupi saldo sebesar Rp 2 triliun.
Selain itu, Siti Mirza seorang dokter di Palembang, Sumsel juga melaporkan Heriyanti yang merupakan anak Akidi Tio atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan sebesar Rp 2,5 miliar.
Laporan itu resmi dibuat oleh pengacara Siti, yakni Rangga Afrianto ke Polda Sumsel pada Rabu (11/8/2021) di Mapolda Sumsel.
Rangga mengatakan, seluruh bukti telah diserahkan kepada penyidik terkait transaksi bisnis yang dilakukan antara Heriyanti dan Siti.
Menurut Rangga, pada Mei 2019 Heriyanti semula menawarkan Siti Mirza untuk berinvestasi di bidang ekspedisi miliknya.
Siti pun dijanjikan mendapat keuntungan 10-12 persen setiap bulan. Diawal investasi, ia pun memberikan uang sebesar Rp 400 juta.
Lantaran mendapatkan keuntungan dari investasi itu, Siti kembali menambahnya hingga total sebesar Rp 1,8 miliar.
"Setelah enam bulan berjalan, perjanjian untuk keuntungan itu mulai macet. Kemudian Heriyanti pada Maret 2021 meminjam uang Rp 500 juta ke klien kami dengan alasan untuk membayar pajak kendaraan ekspedisi," kata Rangga lewat pesan singkat, Kamis (19/8/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.