BADUNG, KOMPAS.com - Sejumlah obyek wisata di Bali resmi uji coba dibuka saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.
Salah satu kawasan wisata populer yang turut ambil bagian dalam uji coba tersebut adalah Pantai Kuta.
Bendesa Adat Kuta I Wayan Wasista mengatakan, pengunjung hingga pedagang yang akan masuk pantai diwajibkan menunjukkan bukti telah disuntik vaksin Covid-19 dosis kedua.
"Pedagang Pantai Kuta yang khususnya warga adat ini diharapkan menunjukkan kartu vaksin. Kalau mereka sudah divaksin dua kali, itu mereka izinkan untuk buka," kata Bendesa Wasista di Pantai Kuta, Rabu (8/9/2021).
Wasista menyebut, pihaknya akan mengontrol setiap pedagang yang masuk. Mereka yang belum menjalani vaksinasi, diimbau untuk mengikuti vaksinasi Covid-19.
Sebab, jika tak memiliki bukti vaksinasi, mereka tak akan diperbolehkan masuk di Pantai Kuta. Hal yang sama diterapkan kepada pengunjung atau wisatawan.
Menurutnya, pengunjung dapat menunjukkan bukti vaksinasi berbasis kartu atau akun PeduliLindungi.
Baca juga: Syarat dan Aturan Terbaru Masuk atau Liburan ke Bali Selama PPKM 2021
Wisatawan atau pedagang tak perlu repot-repot menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hal ini untuk mempermudah wisatawan yang tak memiliki gawai atau berteknologi tinggi.
"Kita enggak scan (barcode aplikasi) tapi kita lihat di HP-nya atau mereka bisa tunjukkan kartu vaksinnya," kata dia.
Ia menyebut, ada sekitar 26 pintu masuk di Pantai Kuta yang akan dipantau oleh petugas.
Nantinya, para petugas itu rutin berpatroli untuk mengecek kartu vaksinasi Covid-19 dan penerapan protokol kesehatan.
"Kalau ditemukan sepanjang Pantai Kuta baik itu pedagang dan pengunjung tidak pakai masker tetap kita tegur. Kalau tidak pakai atau bawa masker kita suruh mereka keluar dulu. Mereka harus mengikuti aturan," kata dia.
Tak hanya pantai, seluruh toko ritel dan pusat oleh-oleh serta pasar seni di kawasan Kuta diizinkan untuk buka.
Syarat toko tersebut buka sama, yakni menerapkan protokol kesehatan dan karyawan serta pengunjung wajib sudah divaksinasi dua dosis.
Namun, Wasita menilai, tak akan banyak toko yang akan dibuka. Hal ini karena mayoritas pedagang mengandalkan wisatawan mancanegara.
Total ada sekitar 600 pedagang yang tercatat di Pasar Seni dan Pantai Kuta. Mereka telah menerima vaksinasi Covid-19 lengkap.
"Kalau mereka buka kerugian mereka akan lebih besar karena maintanance tinggi tapi tidak ada masukan. Untuk apa mereka jualan, bayar listrik dan gaji, mungkin pertimbangannya dibuka dulu (pariwisata) internasional," tuturnya.
Baca juga: Tradisi Madak, Ratusan Tenda Terpal Berjejer di Sepanjang Pantai Kuta Mandalika
Sebelumnya, Gubernur Bali, Wayan Koster mengeluarkan SE Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Dalam aturan itu, Daya Tarik Wisata (DTW) Alam, Budaya, Buatan, Spiritual, dan Desa Wisata dilakukan uji coba dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.