Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Obyek Wisata Pantai Kuta Dibuka, Pengunjung Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

Kompas.com - 08/09/2021, 17:08 WIB
Ach Fawaidi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BADUNG, KOMPAS.com - Sejumlah obyek wisata di Bali resmi uji coba dibuka saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.

Salah satu kawasan wisata populer yang turut ambil bagian dalam uji coba tersebut adalah Pantai Kuta.

Bendesa Adat Kuta I Wayan Wasista mengatakan, pengunjung hingga pedagang yang akan masuk pantai diwajibkan menunjukkan bukti telah disuntik vaksin Covid-19 dosis kedua.

"Pedagang Pantai Kuta yang khususnya warga adat ini diharapkan menunjukkan kartu vaksin. Kalau mereka sudah divaksin dua kali, itu mereka izinkan untuk buka," kata Bendesa Wasista di Pantai Kuta, Rabu (8/9/2021).

Wasista menyebut, pihaknya akan mengontrol setiap pedagang yang masuk. Mereka yang belum menjalani vaksinasi, diimbau untuk mengikuti vaksinasi Covid-19.

Sebab, jika tak memiliki bukti vaksinasi, mereka tak akan diperbolehkan masuk di Pantai Kuta. Hal yang sama diterapkan kepada pengunjung atau wisatawan.

Menurutnya, pengunjung dapat menunjukkan bukti vaksinasi berbasis kartu atau akun PeduliLindungi.

Baca juga: Syarat dan Aturan Terbaru Masuk atau Liburan ke Bali Selama PPKM 2021

Wisatawan atau pedagang tak perlu repot-repot menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hal ini untuk mempermudah wisatawan yang tak memiliki gawai atau berteknologi tinggi.

"Kita enggak scan (barcode aplikasi) tapi kita lihat di HP-nya atau mereka bisa tunjukkan kartu vaksinnya," kata dia.

Ia menyebut, ada sekitar 26 pintu masuk di Pantai Kuta yang akan dipantau oleh petugas.

Nantinya, para petugas itu rutin berpatroli untuk mengecek kartu vaksinasi Covid-19 dan penerapan protokol kesehatan.

"Kalau ditemukan sepanjang Pantai Kuta baik itu pedagang dan pengunjung tidak pakai masker tetap kita tegur. Kalau tidak pakai atau bawa masker kita suruh mereka keluar dulu. Mereka harus mengikuti aturan," kata dia.

Tak hanya pantai, seluruh toko ritel dan pusat oleh-oleh serta pasar seni di kawasan Kuta diizinkan untuk buka.

Syarat toko tersebut buka sama, yakni menerapkan protokol kesehatan dan karyawan serta pengunjung wajib sudah divaksinasi dua dosis.

 

Namun, Wasita menilai, tak akan banyak toko yang akan dibuka. Hal ini karena mayoritas pedagang mengandalkan wisatawan mancanegara.

Total ada sekitar 600 pedagang yang tercatat di Pasar Seni dan Pantai Kuta. Mereka telah menerima vaksinasi Covid-19 lengkap.

"Kalau mereka buka kerugian mereka akan lebih besar karena maintanance tinggi tapi tidak ada masukan. Untuk apa mereka jualan, bayar listrik dan gaji, mungkin pertimbangannya dibuka dulu (pariwisata) internasional," tuturnya.

Baca juga: Tradisi Madak, Ratusan Tenda Terpal Berjejer di Sepanjang Pantai Kuta Mandalika

Sebelumnya, Gubernur Bali, Wayan Koster mengeluarkan SE Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Dalam aturan itu, Daya Tarik Wisata (DTW) Alam, Budaya, Buatan, Spiritual, dan Desa Wisata dilakukan uji coba dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lebaran Kelar, Harga Bumbu Dapur Terus Melambung di Lampung

Lebaran Kelar, Harga Bumbu Dapur Terus Melambung di Lampung

Regional
Dendam dan Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Wanita Penjual Emas di Kapuas Hulu

Dendam dan Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Wanita Penjual Emas di Kapuas Hulu

Regional
Kerangka Manusia Kenakan Sarung dan Peci Ditemukan di Jalur Pendakian Gunung Slamet Tegal, seperti Apa Kondisinya?

Kerangka Manusia Kenakan Sarung dan Peci Ditemukan di Jalur Pendakian Gunung Slamet Tegal, seperti Apa Kondisinya?

Regional
Bupati Purworejo Temui Sri Sultan, Bahas soal Suplai Air Bandara YIA

Bupati Purworejo Temui Sri Sultan, Bahas soal Suplai Air Bandara YIA

Regional
Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Aksi Damai di MK Hari Ini, Gibran: Kita Ikuti Aja Arahannya

Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Aksi Damai di MK Hari Ini, Gibran: Kita Ikuti Aja Arahannya

Regional
Pimpin Apel Bulanan Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi hingga Ajak Pegawai Berinovasi

Pimpin Apel Bulanan Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi hingga Ajak Pegawai Berinovasi

Kilas Daerah
Suami Bunuh Istri di Riau, Sakit Hati Korban Hina dan Berkata Kasar ke Ibunya

Suami Bunuh Istri di Riau, Sakit Hati Korban Hina dan Berkata Kasar ke Ibunya

Regional
Di Hadapan Ketua BKKBN Sumsel, Pj Ketua TP-PKK Tyas Fatoni  Tegaskan Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting

Di Hadapan Ketua BKKBN Sumsel, Pj Ketua TP-PKK Tyas Fatoni Tegaskan Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting

Regional
Banyak Pegawai Tak Gunakan Seragam Korpri Terbaru, Pj Wali Kota Pangkalpinang: Kalau Tak Mampu, Saya Belikan

Banyak Pegawai Tak Gunakan Seragam Korpri Terbaru, Pj Wali Kota Pangkalpinang: Kalau Tak Mampu, Saya Belikan

Regional
Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Regional
Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com