Pada 2018, pencairan dana hibah dari Biro Kesra Banten diserahkan kepada Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) sebagai lembaga atau organisasi yang tidak berhak menerima dan menyalurkan.
"Penerima bantuan dana hibah oleh FSPP Banten yang tidak sesuai peruntukannya dan tidak ada bukti laporan pertanggungjawabannya," kata Yusuf.
Sedangkan pada 2020, pencairan dana hibah dari Biro Kesra Banten diserahkan kepada masing-masing Ponpes, yang kemudian diserahkan kepada pihak yang tidak berhak, yakni terdakwa Epieh, Asep Subhi, dan Agus Gunawan.
Kelimanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.