Catatan Walhi Kaltim pada September 2019, sebanyak 1.106 titik api yang terpantau citra satelit, berdampingan dengan HGU perusahaan. Bahkan, beberapa titik api di antara berada dalam HGU.
"Tapi lagi-lagi penegakan hukumnya lemah," ucap Tiko.
Selain perusahaan sawit, tumpukan batu bara juga bisa memicu kebakaran. Jumlah izin pertambangan batu bara di Kaltim cukup luas mencapai 5,1 juta hektar status IUP dan 1,0 juta hektar Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
Baca juga: Dibantu Helikopter BNPB, Kebakaran Hutan akibat Erupsi Gunung Ile Lewotolok Dipadamkam
Peneliti Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Teresia Jari, mengatakan penumpukan batu bara itu bisa memicu api bisa terjadi ketika panas kalori batu bara yang berkontak dengan oksigen, akan menimbulkan percikan api.
"Percikan api ini bisa terbawa angin kemudian menyambar rumput kering hingga picu karhutla. Ini jarang orang sadari, apalagi perusahaan. Penegak hukum pun enggak mungkin telusuri sampai ke situ," ucap Tere.
Sementara, tumpukan batu bara yang berpotensi memicu percikan api ini paling sering ditemukan wilayah-wilayah yang potensi titik panasnya tinggi seperti Kutai Kartanegara, Berau, Kutai Timur dan daerah lainnya, baik ilegal maupun legal.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Kehutanan Kaltim, Amrullah menyebutkan faktor utama pemicu karhutla di Kaltim yakni pembukaan ladang oleh masyarakat dengan membakar.
"Buka ladang itu loh. Masyarakat membakar, kemudian berpindah-pindah. Ini faktor utama (pemicu)," ungkap Amrullah saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (28/8/2021).
Baca juga: Kebakaran Hutan Lindung di Riau Meluas Jadi 70 Hektar
Kepala Seksi Pengendali Kerusakan dan Pengamanan Hutan Dinas Kehutanan Kaltim, Shahar Al Haqq menambahkan, faktor pembukaan ladang dengan membakar oleh masyarakat menyumbang sekitar 90-an persen.
"Pelaku ya masyarakat, petani yang buka kebun, tapi tidak semua," kata dia.
Selain petani, kata Shahar faktor lain akibat kelalaian membuang puntung rokok sembarang ataupun sisa api unggun serta faktor alam.
Ditreskrimsus Polda Kaltim melaporkan sebanyak 12 pelaku diproses hukum karena kasus karhutla sejak 2019 sampai Agustus 2021. Dari jumlah pelaku tersebut, semuanya perorangan, tidak ada koorporasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.