MALANG, KOMPAS.com - Dugaan penggelapan insentif penggali kubur jenazah Covid-19 di Kota Malang masih diselidiki. Pemerintah Kota Malang dan polisi masih mendalami dugaan itu.
Wali Kota Malang Sutiaji meminta jajarannya melakukan audit internal terkait kasus tersebut.
"Kami sudah minta ke Inspektorat untuk melakukan audit internal," kata Sutiaji usai meninjau pembelajaran tatap muka di SMPN 5 Kota Malang, Rabu (8/9/2021).
Tak hanya itu, Sutiaji menginventarisasi jumlah pemakaman yang dilakukan dengan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kelurahan.
"Semalam juga saya sudah instruksikan Pak Camat dan lurah untuk inventarisasi masyarakat yang melakukan pemakaman mandiri. Insya Allah 57 kelurahan besok sudah ada laporan di kami. Nanti akan kita lakukan crosscheck," kata Sutiaji.
Baca juga: Vaksinasi Dosis Ketiga untuk Nakes di Kota Malang Capai 78 Persen, Kota Batu 69,6 Persen
Sutiaji meminta, seluruh pihak yang dirugikan atas dugaan penggelapan dana insentif itu untuk melapor. Sutiaji menjamin akan melindungi pelapor, asal ada bukti kuat.
"Ayo lapor dengan bukti. Akan kami lindungi dan akan kami lakukan tindakan," katanya.
Sutiaji berjanji akan menindak tegas para pelaku yang melakukan penggelapan dana.
"Ini hak orang lain diambil. Jadi kami bertindak tegas ini," jelasnya.
Sementara itu, Polresta Malang Kota juga sudah menyelidiki kasus itu. Mereka berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk mendalami dugaan tersebut.
"Kita sudah komunikasikan juga dengan pihak kejaksaan, sama-sama kita melihat adakah unsur kesengajaan ataupun tidak. Masih dalam proses penyelidikan," kata Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto kepada wartawan, Selasa (7/9/2021).