BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan di Bandung dengan modus seolah memesan barang dan bayar ditempat atau cash on delivery (COD).
Adapun pelaku diketahui berinisial SU (30) warga Pasirjati, Lebakwangi, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung.
Wakapolresta Bandung AKBP Dwi Indra Laksmana menjelaskan, bahwa peristiwa kejahatan ini terungkap dari kejadian pada tanggal 10 Agustus 2021 di Kampung Pasirjati yang dialami seorang kurir barang.
Baca juga: Komplotan Curanmor Modus COD Ditangkap, Saat Beraksi Pelaku Mengaku Polisi
Saat itu, pelaku SU memesan barang berupa ponsel secara online, namun pelaku mengarahkannya untuk dilakukan COD di Kampung Pasirjati.
Kemudian kurir barang saat hendak transaksi di arahkan di satu titik tempat bertemu yang sudah direncanakan pelaku.
Begitu keduanya bertemu dan kurir meminta pembayaran untuk barang yang diantarkan, pelaku malah mengambil barang tersebut lalu mengeluarkan golok untuk mengancam kurir barang itu.
Baca juga: Dendam Sering Dianiaya dan Dituduh Selingkuh, Istri Bunuh Suami dengan Golok
"Pelaku ini langsung ambil barangnya tanpa membayar sepeserpun, dia malah mengancam mau memotong telinga korban," kata Dwi di Mapolresta Bandung, Kabupaten Bandung, Rabu (8/9/2021).
Akibat kejadian itu, ponsel tersebut kemudian dibawa lari pelaku. Adapun kerugian mencapai Rp 2,48 juta.
Polisi yang mendapatkan laporan itu kemudian melakukan penyelidikan, setelah mengetahui identitasnya langsung menangkap pelaku.
"Modus pelaku ini memesan barang secara COD," kata Dwi.