BATAM, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi di Mapolres Tanjungpinang, Kepualauan Riau, Rabu (8/9/2021).
Kelima orang tersebut akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati nonaktif Bintan, Apri Sujadi.
Salah satu yang diperiksa adalah petugas dari Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabeanan B Tanjungpinang.
Baca juga: Giliran Wabup dan Anggota DPRD Bintan Diperiksa KPK
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kelima orang tersebut yakni Hendra Kurnia yang merupakan Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai III KPPBC TMP B Tanjungpinang.
Kemudian Yhordanus yang merupakan Direktur PT Yofa Niaga Fastya periode 2010-2017.
Selanjutnya, Jong Hoa, Direktur PT Trio Bintan Anugerah.
Kemudian, Aknes Tambun, Manager PT Adhi Mukti Persada atau Grup PT Putra Jaya Sampurna 2016-2020.
Berikutnya, Sandi selaku Manager Operasional PT Bintan Muda Gemilang.
“Kelimanya merupakan saksi kasus dugaan korupsi perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016-2018 untuk tersangka AS,” kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu.
Baca juga: Anggota DPRD Kepri Bobby Jayanto Diperiksa KPK Terkait Korupsi Eks Bupati Bintan
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Wakil Bupati Bintan priode 2016-2021 Dalmasri.
KPK telah menetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) Tahun 2016-2018.
Selain Apri Sujadi, KPK juga menetapkan Pelaksana tugas Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Mohd Saleh H Umar sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.