Pasien lapor Bupati Klungkung
Pasien tersebut, lanjut Kesuma, kemudian melaporkan pungutan yang diminta B kepada Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta.
Bupati lantas meneruskan informasi yang ia terima kepada Direktur RSUD Klungkung untuk dilakukan proses penyelidikan.
Usai dilakukan proses penyelidikan, pelaku pungli kemudian mengarah ke B yang pada tahun 2015 lalu juga melakukan hal serupa.
"Ini yang kedua kali, dulu tahun 2015 pernah juga diproses pada saat itu diberikan sanksi penundaan kenaikan pangkat. Yang 2021 ini ternyata masih orang yang sama, makanya dikasih sanksi yang lebih berat," tuturnya.
Pihak RS, lanjut Kesuma, belum menerima laporan adanya korban lain yang ditemukan.
Meski begitu, ia sudah mengambil langkah antisipasi agar kejadian serupa tak terulang di kemudian hari.
Salah satunya, melakukan pengawasan lebih ketat seperti membuat pengumuman-pengumuman di masing-masing unit atau ruang pelayanan RS agar warga tak melayani permintaan pembayaran di luar kasir resmi.
"Jadi kalau ada yang minta pembayaran di luar kasir resmi, hendaknya melapor ke nomor yang sudah kita cantumkan di pengumuman," kata dia.
Selain itu, ia pun sudah memberikan peringatan kepada dokter atau pun pegawai di RSUD Klungkung untuk mematuhi aturan yang berlaku
"Pegawai harus memahami dan mengikuti tata tertib dan aturan yang ada. Harus diikuti," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.