Mengambil laptop dan HP korban
Setelah membunuh kakak adik itu, pelaku keluar rumah menggunakan sepeda motor korban.
Namun, tak berselang lama, HE masuk kembali ke rumah korban dan mengambil sejumlah barang berharga korban, seperti ponsel dan laptop.
"Tak lama kemudian pelaku kembali lagi ke TKP untuk mengambil HP, laptop, dan mobil keluarga korban," tutur Wahyu.
Baca juga: Pembunuh Kakak Beradik di Sidoarjo Gasak Laptop dan HP Korban Usai Lakukan Aksinya
Pelaku ditembak
Polisi lalu menemukan keberadaan HE di salah satu kos daerah Sedati.
Menurut Kapolresta, HE sempat berusaha melarikan diri hingga dilumpuhkan dengan timah panas oleh polisi.
"Kami lakukan tindakan terarah dan terukur kepada pelaku karena berusaha melarikan diri," kata Wahyu.
"Identitas pelaku ini dia pekerjaannya adalah sopir rental, dia warga Kediri. Tapi ngekos di Sedati," ungkap Wahyu.
Polisi mengamankan satu buah laptop milik korban, 4 buah ponsel berbagai merek yang juga milik korban dan satu unit mobil Sigra milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku HE dijerat dengan Pasal 338, 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara dan Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.