Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berawal Temuan Darah di Belakang Rumah, Kakak Adik di Sidoarjo Ditemukan Tewas Dalam Sumur

Kompas.com - 08/09/2021, 06:42 WIB
Achmad Faizal,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Riyanti bingung melihat darah berceceran di dekat sumur di belakang rumahnya, Desa Wedoro, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (6/9/2021) malam.

Ia semakin cemas saat mengetahui dua putrinya, DV (20) dan DK (12), tidak berada di dalam rumah. 

Mobil keluarga yang biasa diparkir di halaman rumah juga menghilang. Setelah mengecek lewat aplikasi pelacak, Riyanti mengetahui mobil itu berada di wilayah Tambakrejo, Sidoarjo.

Sepanjang malam, Riyanti bersama suaminya, Ismanto, resah memikirkan keberadaan kedua putrinya tersebut.

Kecemasan orangtua itu terjawab pada Selasa (7/9/2021) pagi. DV dan DK ditemukan tak bernyawa di dalam sumur di belakang rumahnya.

Baca juga: Pembunuh Kakak-beradik di Sidoarjo Ditangkap, Motif Pelaku karena Cinta Ditolak Korban

Evakuasi jenazah DV dan DK pun cukup lama karena petugas gabungan dari polisi dan pemadam kebakaran harus mengeluarkan air sumur terlebih dulu.

Berbekal keterangan saksi dan barang bukti di lokasi kejadian, Tim Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo bergerak melakukan penyelidikan.

Tak sampai 24 jam, polisi menangkap HE (25), pria yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan.

HE ditangkap di sebuah penginapan di Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Pria itu ditembak di bagian kaki karena mencoba kabur saat penangkapan.

"Kami beri tindakan tegas terukur karena HE mencoba melarikan diri saat akan ditangkap," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (7/9/2021).

 

Usai membunuh korban, pelaku membawa kabur mobil, ponsel, laptop, dompet, dan barang berharga lainnya.

"Untuk mobil berhasil ditemukan," jelas Kusumo.

Baca juga: Bermula dari Cinta Ditolak, Sopir Rental Ini Bunuh Kakak-beradik di Sidoarjo, Jenazah Ditenggelamkan di Sumur

Terduga pelaku kini ditahan di Mapolresta Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Akibat perbuatannya, HE dijerat pasal berlapis dari Pasal 338 KUHP, Pasal 365 ayat 3 KUHP, dan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak karena salah satu korbannya ada anak di bawah umur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com