Usai membunuh korban, pelaku membawa kabur mobil, ponsel, laptop, dompet, dan barang berharga lainnya.
"Untuk mobil berhasil ditemukan," jelas Kusumo.
Terduga pelaku kini ditahan di Mapolresta Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Akibat perbuatannya, HE dijerat pasal berlapis dari Pasal 338 KUHP, Pasal 365 ayat 3 KUHP, dan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak karena salah satu korbannya ada anak di bawah umur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.