Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Ungkap Cara Eks Kepala UPT Samsat Malimping Korupsi Pengadaan Lahan di Lebak

Kompas.com - 07/09/2021, 21:11 WIB
Rasyid Ridho,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Saksi Cici Suarsih hadir di sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Samsat Malimping, Lebak, Banten di Pengadilan Tipikor Serang. Selasa (7/9/2021).

Cici merupakan pemilik lahan seluas 1.700 meter persegi di Jalan Raya Baru Simpang Beyeh, Desa Malimping, Kecamatan Malimping, Lebak

Lahan dibeli oleh terdakwa mantan Kepala UPT Samsat Malimping Samad seharga Rp 100.000 per meter kemudian dijual kepada Pemprov Banten Rp 500.000 per meter.

Baca juga: Pengadaan Lahan Samsat Malimping Rp 4,6 M Diduga Dikorupsi, Kepala Bapenda Banten Akan Diperiksa

Dalam kesaksiannya Cici dihadapan ketua Majelis Hakim Hosiana Mariana Sidabalok mengatakan, pada bulan Agustus 2019 dia ditangani Asep Saepudin tenaga honorer di Samsat Malimping dan bapaknya Adul.

"Bapaknya pak Asep (Adul) datang kerumah nanya 'tanahnya mau dijual engga?' mau di beli buat anak angkat abah di Samsat namanya H Samad, buat jadi kebun,"  kata Cici dalam sidang yang digelar secara daring.

Baca juga: Begini Modus Korupsi Pengadaan Lahan Samsat Malimping Rp 4,6 Miliar di Banten

Seminggu kemudian, Samad bersama saksi Asep dan Adul datang kerumah Cici  membawa uang muka sebesar Rp30 juta setelah disepakati harga per meternya Rp100.000.

"Dikasih DP 30 juta dari Pak Samad, katanya takut dijual ke orang lain. Dibuat kuitansi, saya tanda tangan. Tapi, kuitansinya diambil lagi Ppak Samad," ujar Cici.

Baca juga: Kepala UPTD Samsat Malimping Didakwa Memperkaya Diri dan Merugikan Negara

Dua pekan kemudian, Cici menerangkan bahwa Samad dan Asep datang lagi untuk melunasi pembelian lahan sebesar Rp 140 juta.

Saat pelunasan, Cici tidak menerima kuitansi pembayaran. Kuitansi justru dibawa oleh Samad.

"Dibuatkan kuitansi, disuruh tanda tangan. Engga di kasih kuitansinya dibawa lagi. Saya cuma ngitung uang saja," kata Cici.

Setelah lahan dibayarkan oleh Samad, Cici mendapatkan panggilan untuk datang ke kantor Samsat Malimping.

 

Diminta berbohong di hadapan pimpinan Samsat Malimping

Sebelum datang, Cici diminta oleh Asep untuk berbohong di hadapan pimpinan kalau tanahnya dibeli oleh Euis Yunengsih, bukan Samad, tiga tahun lalu.

"Sekitar tahun 2020 dipanggil ke Samsat disuruh ngaku dijual ke Euis, disuruh Samad ngaku dijual tiga tahun lalu," ucap Cici.

Sedangkan saksi Asep Saepudin yang dihadirkan mengakui bahwa dirinya meminta Cici untuk berbohong atas perintah dari Samad sebagai pimpinannya di kantor.

Selain itu, Asep diminta Samad untuk membawakan dokumen akta jual beli lahan seluas 1.700 meter persegi dari Cici ke Euis.

"Saya disuruh menjemput Cici sama Pak Samad, Saya disuruh nyampain kalau tanah itu dibeli Ibu Euis tiga tahun lalu," kata Asep.

Untuk diketahui, korupsi pengadaan lahan kantor Samsat Malimping menjerat Samad selaku Kepala UPT Samsat Malimping dan Sekertaris tim Pengadaan lahan.

Akibatnya keungan negara dirugikan sebesar Rp680 juta yang berasal dari selisih harga penjualan tanah yang dibayarkan pemerintah Provinsi Banten.

Samad didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 12 Huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Regional
Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Regional
Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Regional
Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Regional
Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Regional
Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Regional
Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Regional
45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

Regional
Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com